HukumJambi

Kajati Jambi Selamatkan Uang Negara Rp10,5 M Terkait Karhutla

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dalam merayakan Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan konferensi pers terkait yang sudah dilakukan sejak Januari 2019 hingga Juli 2020.

Kepala Kejati Jambi, Yudhi Sutoto mengatakan, sejauh ini untuk DPO sudah tertangkap 2 orang, yaitu Kristina dan Rudi Arza. Untuk pidana umum sendiri ada 232 perkara yang ditangani. Baik dari SPDP, P – 21, dan tahap II Narkoba.

“Untuk penyelamatan uang negara, sejauh ini dari semua wilayah hukum Kejati Jambi ada Rp10.5 Miliar yang sudah diamankan,” katanya dalam sesi konferensi pers, Rabu (22/7/2020).

Ia mengatakan, untuk perdata juga pihaknya sudah memenangkan gugatan kasus karhutla dengan tergugat PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi yang mengharuskan korporasi tersebut membayar denda sebesar 590 Miliar lebih.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Selain itu juga berhasil bertindak sebagai mediator untuk gugatan yang dilayangkan PT. Jamin Sawit Abadi.

“Hasilnya PT. Jamin Sawit Abadi selaku penggugat setelah mediasi mencabut semua gugatan yang dilayangkan,” tandasnya. (Irw)

Sumber: Jamberita.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button