Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Hotel Odua Weston Jambi yang menjadi tempat Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Keuangan Desa ( Siskeudes) yang diikuti oleh Kepala Desa dan Operator Desa Kabupaten Kerinci medapat sangsi dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi.
Sangsi yang diberikan berupa denda sebesar Rp. 10 juta, karena dua kali melanggar aturan Gugus Tugas.
Acara bimtek tersebut juga terancam dibubarkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi. Pihak Hotel Odua Weston Jambi tidak melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi tentang adanya kegiatan ini.
Kepastian ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Jambi, Kamal Firdaus meminta manajemen Hotel Odua Weston Jambi segera menyelesaikan masalah ini sebelum Senin, 28 Agustus 2020 seperti dilansir Aksesjambi.com.
“Jika tidak selesai acara ini kami bubarkan,” tegas Kamal, Jumat (25/9) siang.
Selain tak melaporkan kegiatan yang berlangsung, pihak Odua Weston Jambi juga melanggar izin acara dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang berlaku.
“Selesaikan. Bayar ke gugus tugas. Ada tim pajak di sana,” kata Kamal.
Selain itu, Kamal juga menyatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan pihak Odua Weston ini sudah yang kedua kalinya. Sekali melanggar Rp 5 juta, ini sudah 2 kali Odua Weston melanggar dan dikenakan denda progresif Rp 10 juta.
Sementara itu, Sales Marketing Odua Weston, Silvia, berjanji akan melaporkan masalah ini ke pihak manajemen hotel. Dirinya mengaku tidak mengetahui adanya teguran Gugus Tugas Covid-19 terkait sistem acara.
“Kami bingung, kabar itu simpang siur. Tim gugus tugas tidak pernah memberitahu ke kami soal acara di ruangan harus melapor. Biasanya tidak ada, tapi ini jadi pelajaran buat kami agar kedepan lebih baik,” kata Silvia (red)