JambiNasional

Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi Terkait Wawancara Kursi Kosong

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Presenter kondang, Najwa Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Joko Widodo atau Jokowi Bersatu pada Selasa (6/10/2020). Pelaporan presenter ‘Mata Najwa’ itu berkaitan dengan aksi monolognya mewawancarai kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, mengatakan pihaknya melaporkan Najwa Shihab karena merasa sakit hati atas tindakannya tersebut.

“Kejadian wawancara kursi kosongNajwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujarnya, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Silvia menuturkan, wawancara kursi kosong kepada narasumber yang dilakukan Najwa Shihab dapat memberikan preseden buruk. Jika hal tersebut dibiarkan, kata dia, maka ke depan akan terulang. Bukan tidak mungkin akan diikuti oleh wartawan-wartawan lainnya di Indonesia.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Silvia mengkhawatirkan jika tindakan Najwa Shihab dibiarkan akan berulang dan berpotensi ditiru oleh wartawan lainnya. “Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber. Karena kami berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Terlapornya juga kami akan memberikan somasi kepada ke Trans7 dan kami akan melakukan melaporkan kepada dewan pers setelah ini,” tegas Silvia.

Adapun persangkaannya, menurut Silvia, adalah cyber bullying. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri. Mengingat Menkes Terawam adalah representasi dari pada Presiden Republik Indonesia .

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan,” terang Silvia.

Terkait barang bukti yang dibawa, kata Silvia, ada penggalan video dari Youtube. Namun tidak menutup kemungkinan ada bukti lain, setelah lapor ke bagian Siber Polda Metro Jaya. Kemudian ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan dewan pers, dan akan berdiskusi masalah ini.

“Dewan pers membuka peluang kami untuk datang dan berdiskusi. Karena kami bukan mau menyerang seseorang tapi kami hanya ingin perlakuan yang dilakukan Najwa Shihab, di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru itu saja,” tutup Silvia. (Irw)

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Sumber: Indopolitika.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button