Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci lakukan penertiban acara pesta pernikahan warga desa di Kemantan Darat Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci Senin 19/10/2020.
Penertiban ini terhadap salah seorang warga Kemantan a.n. Parmadi. Lantaran tidak indahkan aturan pemberlakukan protokol kesehatan.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan surat Sekretariat Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Kerinci nomor : 106/STP/covid krc Poin 3 ditegaskan bahwa; pesta pernikahan atau pesta lainnya di wilayah kabupaten kerinci ditiadakan/ditunda mulai tanggal 11 Oktober 2020.
“Acara tersebut tidak boleh dilakukan dan sudah dilarang oleh Gugas Tugas Covid 19 Kerinci, tapi tetap dilaksanakan, karena itu kita lakukan penertiban” ungkap Donfitri Jaya Kepala Pol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci.
Gugus tugas sudah melarang, tapi acara tetap dilaksanakan. Karena itu pihaknya melakukan penertiban.
“Surat larangan acara sduah di Sampaikan, tapi tidak diindahkan, kita turun lapangan, menemukan acara sedang berlangsung” ungkapnya. (Red)