HukumKerinci

Polsek GNK Amankan Spesialis Pencuri Kulit Manis Kerinci di Sumbar

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Spesialis pelaku pencurian kulit manis yan sudah beroperasi puluhan kali wilayah hukum Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi, diburu habis Personel Polsek GNK hingga ke Provinsi tetangga Sumbar.

Ini dia pelakunya, Candra Alias Kancin Alias Pak Mia Bin Ali Pito, Umur 48 tahun, asal Desa Sungai Batu Gantih, berdomisili di Desa Simpang Tutup Kec. Gunung Kerinci.

Keterangan berhasil diperoleh dari Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Harmen Dasiba melalui Kanit Res. Ipda Alti Irawan SH kepada Kerincitime.co.id, Jum’at (4/6/21) pukul 07:30 WIB, mengatakan pelaku pencuri kulit manis yang sangat meresahkan masyarakat petani ini sudah lama menjadi target.

“Pelaku sudah di incar, namun kelicikan dia baru kali ini dapat ditangkap pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 pukul 01.00 WIB.

“Candra alias Kancin (48) berhasil diamankan di Jorong/Desa Kubang Gajah, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat,”ungkap Alti Irawan Kanit Res Polsek GNK.

Diketahui, penangkapan terhadap spesialis pencuri kulit manis milik warga, tim opsnal  Polsek Gunung Kerinci di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci IPDA Alti Irawan, S.H.

Berikut Kronologis Penangkapan

Pada hari Kamis (3/6/21) lalu pukul 20.00 WIB didapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian kulit manis An. Candra Alias Kancin berada di Kabupaten Solok Selatan Prov. Sumatera Barat.

Pada pukul 22:15 WIB, Anggota Polsek Gunung Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Alti Irawan, S.H. langsung menuju Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

Pada hari Jum’at (4/6/21) pukul 01.00 WIB di duga pelaku pencurian kulit manis An. Candra Alias Kancin berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Kerinci untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

Penangkapan pelaku pencurian kulit manis An. Candra Alias Kancin berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B – 15 / IV / 2021 / SPKT II / SEK GNK, Tanggal 25 April 2021.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa lebih dari 10 (Sepuluh) kali melakukan pencurian kulit manis di wilayah hukum Polsek Gunung Kerinci.

Gerak cepat tangkap pelaku karena, Candra Alias Kancin, diduga akan melarikan diri ke Negara Malaysia, karena ditemukan pasport didalam tas pelaku. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button