HOT NEWSHukumKerinci

Selain 6 Pelaku Galian C Illegal di Kerinci, Pak Tiwi Juga Sudah Ditetapkan Tersangka

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Selain 6 pelaku dari 5 lokasi Galian C Illegal di Kerinci ditetapkan sebagai tersangka.  Pemilik lokasi tambang galian C Illegal Pak Tiwi juga sudah diterapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi, dijelaskannya bahwa penetapan tersangka Tambang Galian C Illegal Milik Pak Tiwi oleh Polda Jambi.

Sementara untuk 5 galian C Illegal ditetapkan tersangka oleh Polres Kerinci, dari 5 galian c itu ada 6 tersangka, karena ada satu lokasi galian C pelakunya dua orang.

Hal ini merupakan kerja keras Bareskrim Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Kerinci.

“Lokasi milik pak Tiwi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, LP 5 lokasi oleh polres Kerinci ada 6 tersangka, ada satu lokasi dua tersangka, jadi total 7 tersangka” ungkapnya.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Ketujuh tersangka tersebut adalah ROLIX ANDIAN, SE Alias PAK ALEYA, DONI CENDRA, ARLI Alias LI,  RIANTO, ARDI AGUSTIAN,
MUKHLIS dan Nurmali (pak Tiwi).

Diungkapkannya bahwa proses yang dilakukan selama ini cukup bagus, berawal dari hasil penyelidikan Dittipidter bareskrim Mabes Polri di Kab.Kerinci tersebut dilakukan gelar perkara bertempat di aula polres kerinci yang di pimpin oleh KOMBESPOL. KURNIADI,SH,S.I.K,.M.Si dan di ikuti oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, ESDM Prov.Jambi, KLHK Prov Jambi, Tim Dittipidter mabes polri dan Sat Reskrim Polres Kerinci dan hasil dari gelar perkara tersebut bahwa 6 lokasi yang tidak memiliki izin merupakan Tindak pidana.

Kemudian kata Kasat Reskrim, pada tanggal 3 mei 2021 dibuatkan laporan polisi 6 lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan/explorasi yang dikeluarkan dari penjabat yang berwenang, dari 6 laporan polisi tersebut 5 lp ditangani polres kerinci dan 1 Lp ditangani polda jambi.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Kemudian pada hari kamis tanggal 20 mei 2021 Sat reskrim polres kerinci melakukan olah TKP dan memasang garis police line dan pemasangan spanduk area dalam penyilidikan polres kerinci dan polda jambi.

Dilanjutkan gelar perkara di polda jambi selasa 7 juli 2021, dan hasil gelar perkara tersebut adalah sepakat 5 lokasi yang beroperasi tanpa izin tersebut untuk di tetapkan sebagai tersangka termasuk satu lokasi milik Pak Tiwi (total ada 6 LP).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari dirjen Minerba bahwa telah terpenuhi dan selanjutnya Pada hari ini Kamis tanggal 22 juli tahun 2021 sekira pukul 11.00 wib. telah di lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersangka T.P. minerba.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

“6 tersangka sudah diterapkan, segera dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan, ditambah satu tersangka dari Polda yakni Nurmali (pak Tiwi). ” ungkap Edi Mardi. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button