UKPBJ Kota Sungai Penuh Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Sungai Penuh, Safrida Iryani, ST. MT, mengatakan “kerjasama ini dipandang sangat penting untuk dilakukan, dalam upaya mengoptimalkan Proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kota Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kesalahan pengadministrasian dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Sungai Penuh, UKPBJ Kota Sungai Penuh lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan bersama antara UKPBJ Kota Sungai Penuh dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini, secara resmi telah ditandatangani langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Sungai Penuh Safrida Iryani, ST. MT., dan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Ristopo Sumedi, SH., MH, yang bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Rabu (06/04/2022) lalu.
Penandatanganan kerjasama tersebut juga dihadiri atau disaksikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian SE., MM., Inspektur Kota Sungai Penuh, Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sungai Penuh, serta Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Sungai Penuh, Safrida Iryani, ST. MT, mengatakan “kerjasama ini dipandang sangat penting untuk dilakukan, dalam upaya mengoptimalkan Proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kota Sungai Penuh”imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam acara tersebut menyampaikan, “dengan adanya Kesepakatan Bersama ini diharapkan ditindaklanjuti dengan Pendampingan dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, selanjutnya beliau juga mengapresiasi Pemerintah Kota Sungai Penuh dimana serapan anggaran pada Tahun Anggaran 2021 cukup optimal”. Imbuhnya.
Disamping itu, Winanto, SH Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyampaikan bahwa, “pelaksanaan esepakatan bersama ini adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi maupun maladministrasi dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Melalui kerjasama ini, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance), memberikan dukungan dalam peningkatan pengetahuan sumber daya manusia aparatur di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta memberikan dukungan kapasitas dan Sumber Daya Manusia dalam kegiatan Pembinaan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Sungai Penuh” Tutup Winanto. (Ega)