Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zostafia bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi telah menyampaikan hasil keputusan bersama mengenai standar Zakat Fitrah di Provinsi Jambi 1443 H/2022 M.
Standar Zakat Fitrah tahun 1443/2022 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
- Kota Jambi : Tertinggi Rp 43.200, Menengah Rp 37.600, Rendah Rp 31.200.
- Kabupaten Muaro Jambi : Tertinggi Rp 54.000, Menengah Rp 44.000, Rendah Rp 35.000.
- Kabupaten Batanghari : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.
- Kabupaten Tanjab Timur : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000.
- Kabupaten Tanjab Barat : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000.
- Kabupaten Sarolangun : Tertinggi Rp 49.400, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 41.800.
- Kabupaten Tebo : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 30.000.
- Kabupaten Merangin : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.
- Kabupaten Bungo : Tertinggi Rp 44.800, Menengah Rp 38.400, Rendah Rp 32.000.
- Kabupaten Kerinci : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 34.000, Rendah Rp25.000.
- Kota Sungai Penuh : Tertinggi Rp 47.500, Menengah Rp 37.000, Rendah Rp 30.000.
Pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.
Bagi masyarakat yang ingin membayarkan Zakat Fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing. (Irw)
Sumber: Jernih.id