Kerincitime.co.id – Rocky Gerung buka suara soal kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Mardani H Maming saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Sebelum Mardani Maming  ditetapkan sebagai buron dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Rocky Gerung  menyatakan bahwa yang jadi pertanyaan adalah KPK menggerebek apartemen milik Politisi PDI Perjuangan tersebut sebelum ada praperadilan.
“Jadi sebetulnya KPK udah mendahului proses hukum kan itu yang terjadi, lalu mungkin dibocorin juga, jadi dia kabur duluan tuh. Bisa juga jadi in absentia,” kata Rocky Gerung dikutip dari kanal YouTube pribadinya Rocky Gerung Official, Rabu (27/7/2022).
“Jadi ini masalah yang bisa kita baca itu, siapa yang akan jamin si Maming ini, mungkin PDIP angkat tangan, NU juga lepas, jadi soal-soal semacam itu tuh,” lanjutnya.
Melihat penanganan kasus ini, Rocky Gerung menyebutkan jika kasus Mardani Maming  akan jadi black number.
Oleh karena itu, diakuinya kalau pada akhirnya masyarakat memberikan suatu pandangan terhadap PDIP yang merupakan partai dari Mardani Maming.
“Poin dari masyarakat sipil adalah akhirnya melihat bahwa ini PDIP kok sarang koruptor yang malang melintang, petantang petenteng tapi nggak bisa diproses karena ada riwayat sebelumnya soal Harun Masiku segala macam,” ungkap Rocky Gerung.
Lantaran hal itu, Rocky Gerung menyampaiakan kalau kasus Mardani Maming  membuat masyarakat ingin melihat persoalan tersebut terkait ini design oleh siapa dan dikendalikan oleh oligarki yang mana.
“Dalam berita itu semacam persaingan bisnis, juncto politik ketika yang bersangkutan masih jadi pejabat tinggi Kalimantan Selatan dengan orang yang mampu mengatur politik di Kalimantan itu,” ujar Rocky Gerung.
Kendati demikian, tidak dipungkiri Rocky Gerung jika kasus Mardani Maming  sulit untuk diungkap menjadi terang.
“Tentu di praperadilan itu status hukum yang diperiksa, tapi di belakang itu kan ada tukar tambah politik diantara kekuatan-kekuatan besar,” ungkap Rocky Gerung.
Sebagai tambahan, setelah dilakukan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi, KPK akhirnya menetapkan Mardani Maming  sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri.
Tak terima dengan penetapan tersebut, Mardani Maming  kemudian memilih melawan KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan dan meminta hakim untuk mengabulkan gugatannya agar status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tida sah. (red)
Sumber: kaltim.tribunnew.com