Satu Pelaku Penadah Diamankan
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan satu orang pelaku terkait dengan kasus penadahan yang diatur dalam Pasal 480 KUHP pada Kamis, (20/03/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah YD (29) warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi media ini pada Jum’at (21/03/2025) diruang kerjanya, menyampaikan “berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ B/35/K/III/2025/POLDA RIAU/POLRESTA PKE/SEK.SUKAJADI Tanggal 10 Maret 2025, diketahui DPO dari Polda Riau tersebut sedang berada di kediamannya Desa Koto Tuo “Ujar Kasat
“Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah pelaku, dan berhasil mengamankan YD tanpa perlawanan, setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut “Imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya untuk memberantas tindak pidana penadahan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada warga “tutupnya. (Ega)