HOT NEWSHukum

Korupsi DAK, Mantan Kadis Pendidikan Ditahan

Kerincitime.co.Id, Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adi Putra (VAP), Senin (4/5/2026). Vahrial bersama dua tersangka lainnya dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 yang merugikan negara hingga Rp 21 miliar.

Pantauan di lokasi, Vahrial keluar dari lantai dua Gedung B Mapolda Jambi sekitar pukul 12.00 WIB. Ia tampak didampingi dua tersangka lainnya, yakni BK (bawahan Vahrial) dan seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau broker. Ketiganya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring menuju ruang tahanan Polda Jambi di bawah pengawalan ketat petugas.

Baca juga:  Koper Panas di Parkiran Jayakarta: Kesaksian Rudi Wage Bongkar Setoran Rp1 Miliar untuk Eks Kadisdik Jambi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penyidikan terbaru serta alasan objektif dan subjektif penyidik.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pertimbangan tim penyidik, hari ini diputuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VAP, BK, dan pihak broker,” ujar Taufik saat ditemui di Mapolda Jambi.

Kasus yang menjerat para pejabat pendidikan ini telah melewati serangkaian proses panjang. Taufik menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang merampungkan perbaikan berkas perkara (P19) untuk segera dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Hari ini resmi ditahan. Para tersangka sebelumnya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan dalam status mereka sebagai tersangka. Barang bukti yang kami amankan masih sama dengan penyitaan sebelumnya,” tambah Taufik.

Baca juga:  Koper Panas di Parkiran Jayakarta: Kesaksian Rudi Wage Bongkar Setoran Rp1 Miliar untuk Eks Kadisdik Jambi

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan kasus, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil pendalaman penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Vahrial dan kuasa hukumnya memilih bungkam dan enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan mengenai penahanan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dan penggelembungan harga (mark-up) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohoiled, sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara ini memang sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi (P19). Sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk memastikan syarat materiil dan formil terpenuhi.

Baca juga:  Koper Panas di Parkiran Jayakarta: Kesaksian Rudi Wage Bongkar Setoran Rp1 Miliar untuk Eks Kadisdik Jambi

“Kami telah meneliti berkasnya. Ada beberapa poin tambahan yang diminta, termasuk pemeriksaan saksi dari Jakarta atau Bandung untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” kata Adam.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Red/Fki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button