HukumHOT NEWSJambiKerinci

Jaksa Keluarkan Bukti Chat Transfer dari Heri Cipta ke Panca

Kerincitime.co.id, Berita JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun 2022-2023 mengungkap sejumlah fakta baru pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan adanya bukti transferan dari terdakwa Heri Cipta yang merupakan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci kepada anggota dewan Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi.

Adapun saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini yakni ada 8 orang yakni Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kerinci.

Dessi Ervina yang menjabat sebagai Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci, Adrian sebagai Kepala Cabang Bank Jambi Kerinci, Edi Yanto sebagai Kontraktor, Zendra Pegawai Dinas Perhubungan Kerinci dan Aidi Petani Kayu Manis.

Baca juga:  Goro Bersih dari Sampah

Sidang sempat memanas dan Majelis Hakim sempat berang karena keterangan saksi yang berbelit belit.

Fakta terbaru diungkapkan oleh Jaksa dengan memperlihatkan bukti chat dan transferan dari terdakwa Heri Cipta yang merupakan mangan Kepala Dinas Perhubungan kepada anggota dewan yang hadir sebagai saksi.

Namun, pada saat Yogi Purnomo, Jaksa Penuntut umum menanyakan transferan tersebut, baik Noviandri, Jumadi maupun Erduan mengelak jika bukti transfer yang di kirim Heri Cipta kepada mereka adalah fee dari Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).

Seperti anggota Dewan Noviandri Panca Putra yang sudah beberapa kali ditransfer uang oleh terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci. Hanya saja, Noviandri meminta terdakwa untuk mengirim uang ke rekening orang tua dan rekening istrinya.

Jaksa pun juga memperlihatkan bukti transferan Rp 6 juta dari Heri Cipta (terdakwa) kepada Dewan.

Baca juga:  Ketua DPRD Kerinci Cek Kondisi Museum

Noviandri mengelak jika uang tersebut adalah uang dari bisnis sembako. Namun, Jaksa pun menanyakan bahwa transferan itu merupakan fee untuk dirinya.

“itukan fee dari proyek PJU. Terdakwa menggunakan rekening orang tua dan istri untuk menggelapkan aliran dana,”ujar Jaksa sementara saksi hanya diam.

Begitu juga dengan saksi Erduan yang juga anggota banggar DPRD Kerinci. Bahkan, terdakwa terdata sudah 3 mentransfer uang kepada saksi Erduan. Namun saksi mengelak bahwa uang tersebut bukanlah uang fee dari PJU.

Sementara anggota dewan lainnya yakni Jumadi yang berdasarkan bukti chat, juga sudah ditransfer 3 kali oleh terdakwa, tidak mengaku. Malahan, Jumadi mengaku uang yang ditransfer terdakwa adalah karena saksi meminjam uang kepada terdakwa. ” Itu uang yang diberi karena saya berhutang,”ujarnya.

Baca juga:  Bupati Resmikan Komunitas Bilik Budaya Kerinci

Yang juga dijawab oleh Jaksa tidak mungkin Dewan meminjam uang kepada Kepala Dinas.

Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya Rp 476 juta. Namun setelah masuk Banggar, anggaran berubah disetujui sebesar Rp 3,4 miliar.

Adapun 10 terdakwa dalam kasus ini yakni Heri Cipta selaku mantan Kadis Perhubungan, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Ke Sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button