
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kelompok aktivis yang tergabung dalam Non-Governmental Organization (NGO) Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (2/3/2026).
MPRJ melaporkan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi pada anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi tahun anggaran 2024-2025.
Koordinator aksi, Bobto, dalam orasinya menyampaikan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dana sebesar Rp.337 miliar yang diduga menjadi ajang “bancakan” oleh oknum-oknum tertentu.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan MPRJ, pelaksanaan proyek oleh pihak rekanan disinyalir tidak mengacu pada standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
MPRJ membeberkan sejumlah modus yang diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, di antaranya:
Manipulasi Spesifikasi (Mark-up): Adanya dugaan kerja sama dengan pihak Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk mencampur aspal dan agregat di bawah gradasi standar, namun ditagihkan dengan harga sesuai spesifikasi.
Pekerjaan Tidak Sesuai Standar: Lapisan pondasi, pengikat, dan permukaan jalan aspal diduga tidak memenuhi kualitas, bahkan ada indikasi pekerjaan fiktif yang berdampak pada daya tahan infrastruktur terhadap beban lalu lintas dan cuaca ekstrem.
Penyimpangan Konstruksi Lain: Dugaan kecurangan serupa juga ditengarai terjadi pada proyek jalan rigid beton, drainase, hingga box culvert, mulai dari proses pembesian hingga pencampuran material.
Dalam analisanya, MPRJ menduga dana yang benar-benar terealisasi untuk fisik pekerjaan hanya berkisar antara 60-65% dari total anggaran. Sisanya, sekitar 40%, diduga mengalir ke kantong oknum. Muncul pula isu mengenai adanya “fee” proyek sebesar 13% per kegiatan yang diduga diperuntukkan bagi oknum pejabat di internal dinas. (*)





