HukumJambi

Kasasi Rafina Salsabila Terkait Kasus Bank Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Rafina Salsabila terkait kasus Bank Jambi yang dihukum 10 tahun memastikan melakukan banding.sebab kurang dari 1 bulan sudah diputus oleh PT. Jambi Menguatkan Putusan PN Sungai Penuh.

Keputusan banding Rafina pada 31 Desember 2026 Minggu lalu.

Alasan kasasi Rafina sepertinya akan membongkar keterlibatan semua pihak dalam perkara ini.

Amir Mahmud Penasehat Hukum Rafina menejelaskan, bahwa kasasi Rafina yang diajukan dengan dasar, pertama; Adanya kelalaian Majelis Hakim memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan. Kelalaian mempertimbangkan seluruh alasan Permohonan Banding yang memohon keringanan hukuman.

Kedua; Adanya kesalahan menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Rafina diputus bersalah melakukan tindak pidana “pegawai bank dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank”, sebagaimana diatur oleh Pasal 49 UU Perbankan). Yang tepat berdasarkan fakta Persidangan, yang seharusnya diterapkan adalah tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon melakukan penarikan uang Nasabah tidak sendiri tetapi ada dukungan penuh sejumlah pegawai lainnya.

Karena itu Penasihat Hukum Pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dan membebaskan Pemohon dari segala tuntutan hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button