HOT NEWSHukum

Mandegnya Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) resmi mengadukan mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Muaro Jambi, ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan RI).

Kasus yang menyeret nama seorang warga berinisial F beserta rombongannya ini dinilai jalan di tempat selama lebih dari satu tahun di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, memicu kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk menghambat perkara.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyatakan bahwa tindakan pengosongan paksa dan perusakan gembok ruko yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan terindikasi kuat memenuhi unsur pidana.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam memperlambat proses perkara pidana ini oleh pihak tertentu di Kejari Muaro Jambi. Karena itu, kami meminta ketegasan Ketua Komisi Kejaksaan untuk meninjau kembali berkas perkara ini demi keadilan yang profesional dan transparan,” ujar Fengki saat menyerahkan laporan di Jakarta.

Baca juga:  Janggal! Setahun Mendap di Kejari, GAN Desak Kejati Jambi Tinjau Kembali

Berdasarkan hasil investigasi LSM GAN, aksi pembongkaran dan pengusiran paksa yang dilakukan oleh terlapor diduga kuat menabrak aturan Hukum di Indonesia. Fengki menegaskan, eksekusi atau pengosongan objek bangunan harus melalui jalur pengadilan dan didasari ketetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri.

Aksi sepihak tersebut dinilai mengangkangi Yurisprudensi Mahkamah Agung, salah satunya Putusan MA Nomor 1225 K/Pdt/2024 yang menegaskan bahwa mengusir penghuni dan mengeluarkan barang secara paksa tanpa penetapan pengadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Secara hukum pidana, tindakan tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama. Akibat insiden ini, kerugian materiel korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan ahli ekonomi.

Baca juga:  Solar 9 Ton Dalam 2 Jam Lenyap di SPBU Koto Lebu

Ironisnya, posisi hukum terlapor sebenarnya telah melemah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, hakim telah menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Fendi selaku pihak terlapor.

Meski status hukum mengonfirmasi adanya indikasi tindak pidana, berkas perkara justru mandek di koridor kejaksaan setempat selama setahun lebih tanpa ada kejelasan status hukum (P-21).

Atas dasar itulah, LSM GAN mendesak Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal. Kedua pimpinan korps adhyaksa di daerah tersebut dituntut untuk segera memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan.

Baca juga:  Dugaan Peti Es Kasus Pengerusakan Ruko di Jambi, Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Laporan pengaduan masyarakat ini telah diterima secara resmi oleh pihak Komisi Kejaksaan RI melalui bagian Pusat Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PSPT) di Jakarta pada Kamis (9/7/2026).

Komisi Kejaksaan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik atau profesionalisme oleh jaksa penuntut yang menangani perkara ini di daerah.

“Nanti akan kami kabari segera, dan paling lambat dikabari dalam 14 hari kerja,” ungkap Herman, petugas PSPT Komisi Kejaksaan RI, saat menerima berkas laporan tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button