HukumJambi

2 Terdakwa Sabu 58 Kg Minta Tidak Dihukum Seumur Hidup

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram (kg), Agit Putra Rahmadan dan Juniardo alias Ardo, meminta keringanan hukuman setelah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Dewi, dalam sidang pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (25/6/2026). “Kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim,” kata Dewi dilansir metrojambi.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan, pengakuan terhadap seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui seluruh BAP, merupakan tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya,” katanya. Menanggapi pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni pidana penjara seumur hidup bagi kedua terdakwa. “Kami tetap pada tuntutan,” tegas jaksa.

Sementara itu, kedua terdakwa juga tetap pada pembelaan yang telah diajukan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Agit Putra Rahmadan dan Juniardo alias Ardo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran sabu seberat 58 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan Alung Cs. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh Okta dan Dewi untuk membawa sabu dari Medan menuju Jambi.

Keduanya ditangkap aparat kepolisian di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Saat penangkapan, mereka berada di dekat mobil Pajero berwarna coklat yang juga ditumpangi Okta dan Dewi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 58 kilogram sabu yang disimpan dalam dua koper. Barang haram itu ditemukan di dalam mobil Pajero yang terparkir di salah satu rumah sakit di Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Diketahui, kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan Alung Cs yang hingga kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button