
Breaking News, Tokoh Adat Dusun Empih & Dusun Baru Tegaskan Tidak Hadiri Ajun Arah 5 Lurah
Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id, Sungai Bungkal – Polemik adat di wilayah Sungai Penuh kembali mencuat setelah jajaran Depati Batigea Permanti Batigea, Mangku Depati, serta Ninik Mamak Datuk Singarapi Dusun Empih secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang menegaskan tidak akan menghadiri acara Ajun Arah Kenduri Celoak Kenduri Piagea Sungai Penuh.
Keputusan tersebut diambil melalui hasil musyawarah adat pada 16 Mei 2026, dengan alasan bahwa persoalan adat antara pihak mereka dan Rio Mangku Bumi hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap tuntas.
Dalam dokumen pernyataan sikap disebutkan bahwa seluruh unsur adat yang tergabung dalam Depati Batigea Permanti Batigea, Mangku Depati, Ninik Mamak Dusun Baru, serta Ninik Mamak Singarapi Dusun Empih beserta rekan-rekannya sepakat untuk tidak mengikuti kegiatan adat tersebut selama sengketa yang dimaksud masih menyisakan persoalan dan belum mencapai mufakat.

Tidak hanya menyatakan sikap abstain, dokumen tersebut juga memuat peringatan keras bahwa siapa pun yang mengatasnamakan Depati Batigea Permanti Batigea dan Singarapi Dusun Empih tanpa persetujuan resmi dianggap bertindak di luar keputusan adat. Tindakan tersebut dinyatakan tidak sejalan dengan ketentuan adat yang telah dimufakati dan disebut akan menerima konsekuensi berupa sanksi adat sesuai norma yang berlaku di lingkungan masyarakat adat setempat.
Sikap tersebut kemudian diperkuat melalui surat pemberitahuan Nomor 12/KADBPB-WDB/VI/2026 yang ditujukan kepada Ketua Kalbu dan Pemangku Adat. Dalam surat itu dijelaskan bahwa keputusan untuk tidak menghadiri Ajun Arah Kenduri Piagea merupakan tindak lanjut dari pernyataan sikap yang telah ditandatangani oleh Mangku Depati, Ninik Mamak, Orang Tua Adat, dan Ninik Mamak Datuk Singarapi Dusun Empih.
Surat pemberitahuan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini perselisihan dengan Rio Mangku Bumi masih belum menemukan penyelesaian, sehingga keputusan untuk tidak berpartisipasi dalam agenda adat tetap dipertahankan. Meski demikian, masyarakat yang ingin menjalin silaturahmi dengan sanak saudara di Sungai Penuh dipersilakan melakukannya secara pribadi, sementara posisi kelembagaan adat tetap berpegang pada hasil musyawarah yang telah disepakati.
Terbitnya dua dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang bukan lagi sekadar perbedaan pandangan pribadi, melainkan telah menjadi sikap kolektif lembaga adat yang lahir dari mekanisme musyawarah. Kondisi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan mufakat menjadi langkah yang sangat penting agar tidak menimbulkan perpecahan yang lebih luas di tengah masyarakat adat.
Dengan adanya pernyataan sikap dan surat pemberitahuan tersebut, dinamika menjelang pelaksanaan Ajun Arah Kenduri Piagea diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana penyelesaian konflik adat dapat ditempuh melalui mekanisme yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, persatuan, dan penghormatan terhadap lembaga adat yang berlaku. (red)





