
Kerincitime.co.id, Berita KERINCI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengakhiri pelarian AF (41) alias Pak Pari, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Lubuk Gedang, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (05/01/2026).
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Saat itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar di kediaman tersangka di Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci. Namun, tersangka berhasil melarikan diri.
Kronologi Penangkapan Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengejaran terhadap AF bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 06 Mei 2025. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tas berisi narkotika yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim memperoleh informasi akurat bahwa tersangka bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Barang Bukti yang Diamankan dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Narkotika jenis sabu berupa 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram.
Narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 butir, terdiri dari 6 butir berlogo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT, dengan berat netto 2,94 gram.
Barang lain berupa 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL.
Saat ini, tersangka AF alias Pak Pari telah ditahan di sel tahanan Polres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta tidak memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba.(Rgo)





