
Kerincitime.co.Id, Jambi – Tabir gelap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2023 kian benderang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, 28 April 2026, terdakwa Rudi Wage membongkar manifes aliran uang panas yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Di hadapan majelis hakim, Rudi memberikan testimoni krusial mengenai penyerahan uang tunai sebesar Rp1 miliar. Uang dalam pecahan rupiah tersebut dikemas di dalam sebuah koper dan diserahkan di Jakarta.
“Uang itu dibawa pakai koper. Saya lihat langsung, saya cek, isinya Rp1 miliar dan itu asli,” ujar Rudi dengan nada tegas saat bersaksi di persidangan.
Berdasarkan keterangan Rudi, transaksi tersebut bukan dilakukan di kantor pemerintahan, melainkan di area parkir Hotel Jayakarta, Jakarta, pada April 2022. Rudi menyebutkan bahwa ia bersama seseorang bernama David turun langsung untuk memastikan operasional “penyerahan koper” itu berpindah tangan ke pihak penerima sebelum dimasukkan ke dalam mobil.
Sosok penerima uang tersebut diidentifikasi Rudi sebagai Hendra, yang disebut-sebut sebagai kakak kandung dari Varial Adhi Putra.
Tak hanya berhenti pada angka Rp1 miliar, persidangan juga mengungkap adanya aliran dana tambahan sebesar Rp700 juta. Uang tersebut berasal dari seorang rekanan bernama Firman, yang kemudian diserahkan kembali oleh Rudi kepada Hendra di lokasi yang sama. Total dana yang diduga mengalir melalui pintu masuk ini mencapai Rp1,7 miliar.
Proyek pengadaan alat praktik SMK ini memiliki pagu anggaran fantastis, yakni sekitar Rp65 miliar. Rudi Wage berperan sentral sebagai perantara yang membagi-bagi “kue” anggaran tersebut ke dalam 17 paket pekerjaan. Cakupan proyeknya mulai dari peralatan multimedia, tata busana, hingga perhotelan.
Rudi mengaku mendapatkan “cetak biru” paket pekerjaan tersebut dari David dalam bentuk lembaran kertas yang merinci daftar sekolah, jenis pekerjaan, hingga pagu anggaran.
“Total ada sekitar 17 paket. Awalnya saya tawarkan ke Firman, sisanya saya carikan penyedia lain,” aku Rudi.
Selain setoran miliaran rupiah ke pucuk pimpinan, Rudi juga membeberkan serangkaian transfer dan pemberian tunai kepada pejabat teknis mulai dari,
1. Zainul Havis (Eks Kabid SMK/PPK) menerima transfer Rp100 juta melalui rekening pihak ketiga dan pemberian tunai antara Rp25 juta hingga Rp50 juta dalam beberapa kesempatan, termasuk saat pembahasan perubahan anggaran.
2. David menerima transfer sebesar Rp165 juta.
3. Terdapat aliran dana kepada pihak lain sebesar Rp130 juta yang diklaim sebagai kebutuhan dinas pejabat terkait.
Kasus korupsi DAK Pendidikan Jambi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar. Hingga saat ini, jaksa penuntut umum terus mendalami peran empat terdakwa utama: Zainul Havis (PPK), Wawan Setiawan (PT Indotec Lestari Prima), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), dan Rudi Wage sebagai makelar proyek.
Eks Kadis Pendidikan, Varial Adhi Putra, sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait tudingan spesifik yang disampaikan Rudi Wage dalam persidangan hari ini. (Red/Fki)





