HOT NEWS

Dugaan Peti Es Kasus Pengerusakan Ruko di Jambi, Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

JAKARTA – Dugaan praktik peti es alias penghentian perkara secara diam-diam kembali menerpa institusi korps adhyaksa di daerah.

Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

Mereka mendesak peninjauan ulang atas berkas perkara dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang terkatung-katung tanpa kejelasan selama lebih dari satu tahun.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyatakan ada indikasi kuat unsur kesengajaan dari oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk memperhambat proses hukum kasus ini.

“Kami meminta ketegasan Kepala JAMWAS RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dan mencopot Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal. Sebagai pimpinan, ia harus bertanggung jawab penuh atas ketidakprofesionalan ini yang jelas merusak citra kejaksaan,” ujar Fengki saat menyerahkan berkas laporan di Jakarta.

Baca juga:  Solar 9 Ton Dalam 2 Jam Lenyap di SPBU Koto Lebu

Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Mei 2025. Terlapor, seorang pria berinisial F, bersama rombongannya diduga melakukan aksi premanisme dengan merusak gembok dan menguasai sebuah ruko secara paksa di Desa Tangkit. Eksekusi sepihak tersebut dilakukan tanpa mengantongi penetapan atau perintah pembongkaran resmi dari pengadilan, sebuah langkah yang menabrak Hukum di Indonesia.

Tindakan F cs dinilai melanggar Yurisprudensi Mahkamah Agung, salah satunya Putusan MA No. 1225 K/Pdt/2024, yang menegaskan bahwa mengusir penghuni dan mengeluarkan barang secara paksa tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Akibat aksi sepihak ini, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan ahli ekonomi.

LSM GAN menegaskan, tindakan pengosongan paksa dan perusakan tersebut memenuhi unsur pidana murni. F dan kawan-kawan dibidik dengan pasal berlapis, mulai Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Baca juga:  Janggal! Setahun Mendap di Kejari, GAN Desak Kejati Jambi Tinjau Kembali

Ironisme penegakan hukum dalam kasus ini kian mencolok. F sebenarnya sempat mengajukan gugatan Praperadilan untuk menggugurkan status hukumnya. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, majelis hakim dengan tegas menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh terlapor.

Secara hukum, runtuhnya gugatan Praperadilan tersebut menjadi lampu hijau bagi aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara. Namun yang terjadi di Kejari Muaro Jambi justru sebaliknya, berkas perkara justru mandek satu tahun lebih tanpa ada status hukum yang jelas bagi terlapor.

“Putusan Praperadilan sudah menolak gugatan F. Unsur pidananya sudah terang benderang. Lalu mengapa Kejari Muaro Jambi seperti enggan menyentuh kasus ini? Kami menduga ada kongkalikong untuk melindungi terlapor,” cecar Fengki tajam.

Baca juga:  Solar 9 Ton Dalam 2 Jam Lenyap di SPBU Koto Lebu

Laporan resmi dari LSM GAN ini telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Bagian Penerimaan Berkas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) JAMWAS RI pada Kamis (9/7/2026).

Pihak Kejaksaan Agung RI berjanji akan langsung menelaah laporan terkait dugaan kejanggalan penanganan perkara di tingkat daerah tersebut.

“Kami kabari perkembangannya dalam 7 hari kerja terkait laporannya,” kata Teti, petugas penerima berkas PTSP JAMWAS RI, saat dikonfirmasi media.

Kini, bola panas berada di tangan JAMWAS. Publik menunggu apakah Korps Adhyaksa berani menindak tegas pejabatnya di daerah yang diduga bermain-main dengan hukum perkara pidana, atau justru membiarkan preseden buruk ini terus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button