Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kapolres Kerinci saat ini benar – benar tegas menjalankan intruksi Kapolri yang meminta untuk memberantas Judi Online hingga ke akar-akarnya.
Bagaimana tidak, hal tersebut terbukti dengan saat ini pihaknya berhasil mengamankan Ratusan B Chip Higgs Domino yang merupakan judi online di 3 lokasi yang berbeda. Alhasilnya, 3 pelaku ikut diamankan beserta sejumlah Barang Bukti.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, dikonfirmasi membenarkan telah diamankan 3 orang pelaku kasus judi online dalam hal ini judi Higgs Domino di Tiga lokasi yang berbeda. “Benar, Tiga orang diamankan di Koto Baru Semurup, Pondok Tinggi, dan Koto Keras,” beber Kasat.
Dijelaskan Kasat, bahwa hal tersebut bermula setelah adanya intruksi Kapolri dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya laporan di Tiga lokasi tersebut sering terjadinya transanksi judi online dengan membeli chip, sehingga dilakukan penyelidikan dan diamankan Tiga pelaku. “kita langsung cek barang bukti berupa Hp sehingga ditemukan saldo chip yang cukup besar jika keseluruhan mencapai Ratusan B, yang dijual dengan harga 65 Ribu / B,” ungkapnya.
Diakui Kasat, dilokasi pertama ber alamat di Desa Dusun Baru Kota sungai Penuh, Conter Hp ZEA CELL, saat dalam penyelidikan Tim Opsnal mendapati agen tersebut sedang menjual chip domino dan kemudian Tim Opsnal berpura-pura untuk membeli chip domino tersebut dan benar adanya chip domino yang di jual seharga Rp. 65.000,- untuk 1B chips domino.
“Kemudian Tim Opsnal mengamankan agen penjual chips domino beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo A 5 S warna Biru, History penjualan Chip Higs domino, Uang tunai Rp. 440.000,” ucapnya.
Kemudian dilokasi Kedua, yakni di Simpang Raya Kota sungai Penuh Conter Hp One Piece Cell. Saat dalam penyelidikan, Tim Opsnal mendapati agen tersebut sedang menjual chip domino dan kemudian Tim Opsnal berpura-pura untuk membeli chip domino m dan benar adanya chip domino di jual seharga Rp. 70.000,- untuk 1B chips domino.
“Kemudian pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung A60 warna Hitam, History penjualan Chip Higs domino, Uang Hasil Penjualan Di Kirim Oleh pembeli melalui Rek BRI Rp. 350.000 dibawa ke Mapolres Kerinci,” ujarnya.
Selanjutnya dilokasi Ketiga, transaksi judi online tersebut ber alamat di jln Koto Dua Baru Desa Semurup Warung nabila, Saat dalam penyelidikan Tim Opsnal mendapati agen tersebut sedang menjual chip domino dan kemudian Tim Opsnal berpura-pura untuk membeli chip domino dan benar adanya chip domino di jual seharga Rp. 65,000 – untuk 1B chips domino.
“Kemudian Tim Opsnal mengamankan agen penjual chips domino beserta barang bukti 1 satu oppo Reno 6 warna hitam, History penjualan Chip Higs domino, Uang Hasil Penjualan Rp. 342,000,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kerinci, dan terkena dengan UUD ITE dan UUD Perjudian. (Ega)