Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Apa yang dilakukan Oknum ASN Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Jambi berinisial ZU ini sungguh memalukan. Dia ditangkap Tim Satreskrim Polresta Jambi atas dugaan UU Pornografi.
Ia ditangkap karena mengirim foto kelaminnya ke mahasiswi di Jambi.
“Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol),” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu dilansir jambilink.
Informasi yang berhasil dihimpun pelaku ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirm foto alat kelami laki-laki.
“Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban yang pada tanggal 11 September kita terima. Kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya,” sebutnya.
Atas hal itu, korban yang diketahui mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku.
“Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor,” terangnya.
Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi. (Red)