HOT NEWSHukumNasional

Ini Cerita Kasus Bencal Kerinci 2010 Yang Hilang

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Dana rehabilitasi bencana alam Rp 104 miliar sarat korupsi. Dialihkan ke proyek infrastruktur yang tak ada kaitannya dengan bencana. Perbaikan masjid asal-asalan dan sekolah rusak tak diperbaiki.

Lebih empat tahun, warga Desa Lolo Gedang, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci tak bisa salat di masjid yang belakangan berganti nama Baitul Hamdi. Tiangnya miring. Langit-langitnya nyaris roboh. Tiap siku langit-langit dipasang besi.

“Orang Dinas PU justru merogoh kocek sendiri untuk memperbaiki. Mereka khawatir, langit-langit masjid runtuh,” kata Kamil, 50 tahun, yang baru saja mengundurkan diri menjadi Kades Lolo Gedang pada 21 April 2013. Dia hendak maju menjadi calon legislatif dari Partai Gerindra waktu itu.

Dulu Kamil sudah bolak-balik dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid yang dikerjakan CV Kerman Sakti itu. Terakhir, dia diperiksa pada 8 Januari 2013 lalu. Kejaksaan Tinggi Jambi mulai mencium aroma korupsi sejak akhir tahun 2012.

Gempa 7,9 Skala Richter yang melanda Sumatera Barat pada 30 September 2009 ikut  menggetarkan Kerinci, Jambi. Dua kecamatan: Gunung Raya dan Batang Berangin kembali bergetar keesokan paginya. Gempa yang berkekuatan 7,0 Skala Richter berpusat di Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya. Namun Desa Lolo Gedang merasakan kerusakan yang paling parah. Masjid Baitul Hamdi rata dengan tanah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lantas menggelontorkan dana untuk rehabilitasi rekonstruksi senilai Rp 104 miliar pada 2010. Menurut Bupati Kerinci, Murasman, sebenarnya mereka mengajukan proposal sebesar Rp 560 miliar, namun hanya disetujui Rp 300 miliar lebih. Tahap pertama Rp 104 miliar, sisanya akan menyusul Rp 197 miliar.

Warga Lolo Gedang sempat meminta pengerjaan masjid yang dianggarkan Rp 1 miliar itu diswakelolakan kepada panitia masjid. Dua kali warga berembuk dengan Murasman. “Terkecuali kalian punya perusahaan seperti CV baru bisa ikut membangun,” kata Murasman seperti ditirukan Kamil.

Saran itu membuat masyarakat mencari perusahaan yang kelak diaktenotariskan kepada panitia pembangunan sebagai pelaksana proyek. Warga memilih CV Kerman Sakti. Direkturnya Intan Sari. Intan adalah kakak kandung ketua panitia pembangunan, Fauzan.

Dana swadaya masyarakat telah terkumpul sekitar Rp 300 juta. Inilah yang menjadi dana awal pembangunan masjid itu menjelang CV Kerman Sakti menang tender. Setelah menang, rencana berubah. Direktur CV bukan mengaktenotariskan kepada panitia pembangunan melainkan kepada M. Jamin Ismail Alm.

“Duit saya sudah terlanjur terpakai Rp 20 juta,” kata M Jamin kepada masyarakat.  Karena tidak menemui kata sepakat, masyarakat lepas tangan. “Silahkan orang CV bekerja. Kami tidak ikut lagi,” kata Kamil. Dana swadaya masyarakat sebesar Rp 15 juta dikembalikan.

Setelah bangunan baru selesai dikerjakan, masyarakat protes karena tidak layak pakai. Dinas PU menegur kontraktor agar memperbaiki bangunan. Dicuekin! Ahli bangunan dari Universitas Andalas didatangkan. Rekomendasinya tidak layak pakai.  “Masyarakat tidak terima. Tak ada yang berani salat di sana. Takut jatuh korban,” kata Kamil. Alhasil, bangunan belum diserahterimakan.

Proyek yang mestinya untuk merehabilitasi desa Lolo Gedang justru dialihkan ke desa lain macam Lolo Air dan Lempur. “Sesuka hati Bupati saja memindahkan. Tak ada transparansi dalam pengelolaan dana bencana itu,” kata Kamil.Terjadi korupsi? “Ya pastilah!” ujar Kamil.

Dalam pertemuan resmi dengan masyarakat, Murasman pernah mengatakan bahwa dana proyek untuk daerah hilir tak ada lagi. “Kalian orang Hilir tak usah lagi berharap dana proyek karena kalian sudah menyerap dana bencana,” ujar Kamil menirukan ucapan Murasman.

Pola penyaluran dana Rehabilitasi Rekonstruksi Kerinci mirip dengan Sumatera Barat. Bedanya platform anggaran setiap item kegiatan. Di Kerinci tidak banyak fasilitas publik, infrastruktur, ataupun rumah yang rusak. Khusus penyaluran bantuan kerusakan perumahan polanya sama: melalui pengelompokan masyarakat (pokmas).Saya mendapat salinan dokumen tentang Pelelangan Barang dan Jasa Kegiatan

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2010. Dokumen diteken Kepala Dinas PU, Untung Yasril selaku ketua panitia bersama sekretaris Khalik Munawar pada 6 September 2010.

Tercantum 23 paket kegiatan tiga sektor: bina marga sebesar Rp 76 miliar, sumber daya air sebesar Rp 9,3 miliar, dan cipta karya sebesar Rp 7,5 miliar.

Bina Marga terdapat empat kegiatan rehabilitasi jalan dan jembatan. Rinciannya, paket I di Kecamatan Keliling Danau dan Gunung Raya (Rp 25 miliar), paket II di Kecamatan Keliling Danau, Gunung Raya, dan Kecamatan Batang Merangin (Rp 34 miliar), paket III di Kecamatan Danau Kerinci (Rp 7 miliar), dan paket IV di Kecamatan Keliling Danau dan Kecamatan Danau Kerinci (Rp 9,2 miliar).

Sumber Daya Air senilai Rp 9,3 miliar ada dua paket, yakni rehabilitasi irigasi dan sungai di Kecamatan Gunung Raya dan Kecamatan Batang Merangin (Rp 6,3 miliar). Kedua kegiatan rehabilitasi irigasi dan sungai di Kecamatan Keliling Danau dan Kecamatan Danau Kerinci (Rp 3 miliar). Sedangkan di Bidang Cipta Karya senilai Rp 7,5 miliar dipecah menjadi tiga kegiatan besar.

Pertama, dua kegiatan rehabalitasi Sarana dan Prasarana Air Bersih Pedesaan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Gunung Raya, Keliling Danau, dan Batang Merangin. Kedua, dua kegiatan pembangunan sarana sanitasi mayarakat di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Gunung Raya dan Kecamatan Batang Merangin.

Ketiga, kegiatan pembangunan jalan lingkungan dan drainase sebanyak 11 paket kegiatan. Sasaran proyek hampir semuanya mencakup desa-desa yang terdapat di Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Batang Merangin, dan Kecamatan Danau Kerinci.

Dan kegiataan lainnya adalah rehab gedung Sekolah Dasar di Kecamatan Gunung Raya dan di Kecamatan Batang Merangin sebanyak 4 unit dengan total anggaran sebesar Rp 536 Juta.

Proyek jalan lingkungan dan rehabilitasi sekolah yang dipertanyakan Kamil. Tak satu pun pembangunan jalan lingkungan dilaksanakan di desanya, Lolo Gedang maupun desa lainnya yang terkena gempa. “Yang terkena gempa itu hanya dua kecamatan. Gunung Raya dan Batang Merangin. Kok kecamatan lain yang diperbaiki. Ada apa?” tanya Kamil. Artinya, kata Kamil, sebagian besar dari Rp 104 miliar atau sekitar Rp 90 miliar dialihkan untuk pembangunan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan rehabilitasi rekonstruksi.

Pada Senin, 20 Mei 2013, saya sempat menelepon dan mengirim pesan pendek ke telepon seluler Untung Yasril. Tak diangkat dan tak dibalas. Sekretaris PU, Mohd. Zukri bungkam dan melarang menemui Untung. Begitu ke luar dari ruangannya, Untung langsung berjalan cepat menuju mobil dinas. “Ya..ya..Nanti saja Pak,” ujar Untung mengelak.

Beberapa LSM setempat sejak setahun terakhir sudah berkali-kali melaporkan dugaan korupsi dana bencana alam ini ke Kejati Jambi. Namun tak ada progres yang muncul di media massa soal pengusutan kasus. Humas Kejati Jambi, Andi Ashari hanya bilang kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk rincian datanya ada di kantor,” katanya pada Kamis, 28 Mei lalu, melalui telepon seluler.

BPK-RI pernah mengeluarkan hasil audit pada 16 Januari 2012 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Pasca Bencana Tahun Anggaran 2010. Audit BPK tidak secara khusus mengurai dugaan penyimpangan dana bencana alam Kerinci. Audit hanya uji petik di tujuh provinsi: Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Khusus Kerinci, audit BPK kala itu hanya menemukan tujuh temuan yang sama sekali tak menyentuh dugaan korupsi.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Pertama, perjalanan dinas ganda yang dilaksanakan pegawai dan/atau pejabat Dinas Pekerjaan UmumKabupaten Kerinci. Perjalanan dinas tersebut didanai dari anggaran dana pasca bencana yang dikelola Pemegang Uang Muka (PUM) Bidang Bina Marga dan PUM Bidang Sumber Daya Air (SDA) dengan total nilai pembayaran ganda sebesar Rp 15.364.200.

Kedua, pembayaran biaya perjalanan dinas dan pembayaran honor kegiatan rehabilitasi/rekonstruksi dana bantuan pasca bencana tidak menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) melainkan menggunakan standar biaya pemerintah.

Ketiga, Bendahara Pembantu Pengeluarana (BPP) tidak memungut pajak dan menyetorkan sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp 624.507.044. Sebagian BPP tidak memungut pajak (PPh dan PPN) kepada penyedia jasa pada saat pembayaran, tetapi memerintahkan pihak penyedia jasa untuk menyetorkan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu kemudian menyerahkan bukti setor ke BPP dan terdapat pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh BPP namun tidak segera disetorkan ke kas negara, serta pengenaan tarif pajak yang tidak sesuai dengan jenis transaksinya yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara.

Keempat, kelebihan pembayaran kepada rekanan pada pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi non-BLM. BPK menemukan, pembangunan jalan lingkungan desa Tanjung Pauh Mudik dan Pancuran Tiga, terdapat kekurangan volume pekerjaan yaitu selisih antara volume pekerjaan dalam kontrak dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim BPK senilai Rp 8.213.526.

Kelima, BPK juga menemukan pembayaran ganda pada pekerjaan yang sama di 25 paket pekerjaan yang dikerjakan 25 rekanan sebesar Rp 143.984.000, yaitu pengukuran dan pematokan lokasi, fasilitas dan pelayanan pengujian, dan pengadaan dan penyimpanan bahan. Keenam, Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini keabsahannya. Nilai dana sebesar Rp 19.099.900.

Ketujuh, laporan pertanggungjawaban pokmas tidak diadministrasikan dengan baik dan sebagian Pokmas tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penyaluran dana bantuan sosial berpola hibah BLM menunjukkan, dari 31 Pokmas penerima bantuan BLM tahap II yang diserahkan sebesar Rp 2.825.000.000 oleh BPBD Kabupaten Kerinci, terdapat 30 Pokmas yang belum menyerahkan laporan penggunaan dana sebesar Rp 2.712.500.000 atau sebesar 96 persen dari nilai bantuan.

Tidak terdengar lagi ada audit lanjutan. Iksan menduga kuat Wakil Ketua BPK-RI, Rizal Djalil-lah orang di balik “penutupan” kasus ini. Rizal disebut-sebut sangat dekat dengan Murasman, ketika Rizal masih Anggota DPR-RI.

Sumber saya di BAKN menyebutkan bahwa Rizal menjadi target utama. Dia dinilai terlalu banyak “bermain”.

Karut marutnya penggunaan dana bencana Rp 104 miliar inilah yang membuat tahap kedua tak berani digelontorkan lagi oleh BNPB. “Ini semua kan ulahnya Iksan. Kalau bukan karena laporan dia, tahap kedua pasti sudah digelontorkan,” kata Murasman mengeluh.

Terlepas benar-tidaknya ada persekongkolan antara Murasman dengan BNPB masih sulit untuk dibuktikan. Pada 15 November 2011 Murasman pernah dengan sengaja menghadiri acara halal bihalal Himpunan Keluarga Kerinci (HKK) Sumatera Barat. Murasman dalam pidatonya mengaku baru saja dipanggil Kepala BNPB, Samsul Muarif yang juga sedang berada di Padang pada hari yang sama.

Murasman  kepada saya membantah dana bencana alam tersebut dikorupsi. Dia mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan juknis dari BNPB. Memang dia mengalihkan sebagian besar dana bencana ke proyek-proyek infrastruktur. Dengan tujuan untuk jalan evakuasi dan pemulihan ekonomi masyarakat yang terkena bencana alam. “Proyek itu juga bukan untuk menarik simpati masyarakat,” katanya. Total Rp 90 miliar dialihkan menjadi proyek infrastruktur, irigasi, jalan, dan bangunan.

Kerusakan rumah ditentukan tiga kategori: rusak berat, sedang, dan ringan. Rusak berat Rp 15 juta, rusak sedang Rp 10 juta dari APBN, dan ringan Rp 1 juta dari APBD. Satu kelompok masyaraat dipandu satu fasilitator dari dinas PU dan satu fasilitator pemberdayaan. Fasilitator inilah yang membantu membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bantuan disalurkan ke rekening Pokmas.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Faktanya, jumlah yang disalurkan tidak sesuai. Rumah Rusak Berat realisasinya cuma Rp 14 juta, Rusak Sedang Rp 9 juta. Rai Kapoor, 46 tahun, warga Desa Lempur Tengah mengaku, dana yang diterima dipotong oleh ketua pokmas. Jumlah pemotongan bervariasi, mulai dari Rp 200 hingga Rp 500 ribu dalam setiap tahap I dan tahap II pembayaran. Rata-rata setiap kepala keluarga dipotong Rp 1 juta. “Alasannya untuk biaya administrasi dan surat menyurat yang dilakukan oleh fasilitator,” ujarnya pada Sabtu, 18 Mei lalu.

Rai masuk dalam pokmas pimpinan Fahruddin. Ruma Rai mengalami rusak sedang. Pertama dia dibantu Rp 5 juta. Setelah uang diserahkan, Rp 500 ribu diberikan kepada fasilitator. Tahap kedua juga sama. Hanya menerima Rp 4,5 juta. Total dia menerima Rp 9 juta.

Pemotongan juga dialami Burhanuddin, 54 tahun dan Maimunah, 63 tahunD Di Lempur Tengah terdapat empat pokmas dari total 31 pokmas yang tersebar di Kecamatan Gunung Raya dan Kecamatan Batang Merangin. Satu pokmas beranggotakan 10-20 kepala keluarga. Di Lempur Tengah, lebih banyak rumah masyarakat yang mengalami rusak sedang ketimbang rusak berat.

Lempur Tengah hanya kebagian bantuan tunai alias bantuan langsung masyarakat (BLM). Tidak ada kegiatan atau program sosial lain. Program pemulihan ekonomi juga tak pernah ada. “Tidak ada bantuan lain,” kata Rai.

Dalam Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2010 yang dikeluarkan BNPB, selain dana BLM, dalam platform anggaran Rehabilitasi Rekonstruksi (RR) tercantum kegiatan yang bersifat non-BLM yang melibatkan lintas SKPD di sektor infrastruktur, sektor ekonomi produktif, sektor sosial. Kesemuanya menitikberatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator. Kegiatan non-BLM ini meliputi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan konstruksi dan non-kontruksi.

Kegiatan konstruksi mencakup pembangunan di sektor pemukiman (melalui pokmas), infrastruktur (jalan, jembatan, telekomunikasi, listrik, irigasi, dll), ekonomi produktif (jaringan irigasi pertanian, pasar tradisional, pariwisata, dan tempat pelelangan ikan), sektor sosial (pembangunan tempat ibadah, sekolah, puskesmas, dan cagar budaya), dan lintas sektor (pembangunan kantor pemerintahan: camat, desa, dan kelurahan).

Kegiatan nonkontruksi di sektor ekonomi produktif berupa pemberian bantuan pupuk, bibit, obat-obatan, dan alat pertanian. Di sektor sosial bentuknya kegiatan pendidikan, pengadaan buku pelajaran, peralatan teknik, dan kelengkapan pendidikan lainnya.

Apapun bentuknya, Rai mengaku tak pernah menerima bantuan selain bantuan tunai. Rai malah menduga, sebagian dana bencal justru dialihkan ke pelebaran jalan dan pengaspalan di sepanjang Simpang Jujun – Lempur Tengah. Proyek itu bisa jadi tumpang tindih dengan proyek geothermal yang dikerjakan Pertamina.

Ikhsan Muchlisin salah seorang aktivis di Kerinci mengatakan, dirinya pernah ditunjuk menjadi fasilitator pemberdayaan masyarakat. Dia mendampingi Budiwarman sebagai fasilitator teknik. Ikhsan mengira bakal banyak melakukan pemberdayaan masyarakat yang bersifat sosial ekonomi. Kenyataannya, dia justru disibukkan dengan urusan administrasi.

“Sepuluh bulan saya bekerja. Tugas saya justru mengevaluasi dan membuat laporan teknis rumah masyarakat. Selama pelatihan dan pembekalan, ya memang itu tugasnya,” ujarnya.

Kamil juga jengkel rehabilitasi sekolah tak pernah ada. “Tengok dua sekolah ini. Tembok dinding pembatasnya. Sudah bolong dan hanya ditutup dengan bambu,” ujarnya. Di Lempur Tengah, wali murid justru sumbangan ala kadar untuk memperbaiki bangunan sekolah yang retak.

Sumber : jogie-sirait.blogspot.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button