HukumMuara Tebo

Ahmad Ridwan Diamankan Polres Tebo Terkait Sabu

Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Ahmad Ridwan (34) warga Jalan Gajah Mada Desa Tegal Arum akhirnya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, Kamis (9/7) lalu, di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang. Ini setelah ia dilaporkan, kerap melakukan transaksi sabu.

Saat itu, Ahmad Ridwan tengah menaiki motor di Pasar Unit 4, Desa Puswoharjo. Tim yang menerima informasi itu langsung menuju lokasi. Tak lama, Polisi melihat Ahmad Ridwan dan langsung memberhentikannya.

Penggeledahan pun dilakukan. Benar saja, Polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 2,46 gram, satu plastik klip bekas, satu alat hisa sabu atau bong, dua lembar kertas timah rokok, satu kotak rokok Sampoerna warna putih, satu hp nokia warna putih, dan satu motor Honda Scoopy BH 6286 CO warna hitam yang dikendarainya.

Adanya penangkapan itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala. Penangkapan itu juga dilakukan berdasarkan informasi yang sudah resah dengan aktifitas yang bersangkutan.

Pengembangan terus dilakukan, Ahmad Ridwan dinterogasi. Dia pun mengaku bahwa sabu tersebut diambil oleh rekannya berinisial FI. Polisi yang mengentahui itu segera menuju rumah FI.

Sayangnya sesampai di sana, FI tidak berada di rumah. Kini FI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan kita untuk mengungkap pelaku lainnya. Rekan yang bersangkutan, saat kita datangi sayangnya tidak berada di rumah, dan saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini Ahmad Ridwan mendekam di balik jeruji sel tahanan. Dia pun dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Irw)

Sumber: Jambi-independent.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button