Sungai Penuh

Buntut 3 Desa Dikucilkan Anggota Dewan di Musrenbang Kecamatan Tanah Kampung

Tiga desa yang disebut-sebut tak akan mendapatkan pembangunan dari proyek APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Sungaipenuh ini, yakni Desa Baru Debai, Desa Koto Padang dan Desa Pendung Hiang.

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Semangat pantang menyerah tiga kepala desa dalam Kecamatan Tanah Kampung ini patut diacungkan jempol.

Demi menginginkan kesejahteraan bagi warganya, mereka menyolidkan barisan. Berjuang bersama untuk mendapatkan pembangunan masuk ke tiga desa mereka.

Tak peduli dengan apa yang akan mereka hadapi kedepan, sekalipun harus gonto-gontokan dengan tiga dewan asal Tanah Kampung.

Tiga orang anggota dewan Kota Sungaipenuh, asal Tanah Kampung yaitu Lendra Wijaya dan Arlis Kasim dari Partai Demomrat dan Damrat dari PDI-P.

Ketiga kades ini tak akan menyerah begitu saja. Semua ini mereka lakukan akibat kelalaian dari ketiga wakil rakyat asal Tanah Kampung yang telah menyepelekan pembangunan terhadap tiga desa mereka.

Tiga desa yang disebut-sebut tak akan mendapatkan pembangunan dari proyek APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Sungaipenuh ini, yakni Desa Baru Debai, Desa Koto Padang dan Desa Pendung Hiang.

“Ketiga wakil rakyat itu tidak memperjuangkan aspirasi untuk pembangunan di tiga desa kami.”cetus Zarman Ependi.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Ketiga kades ini menilai terhadap ketiga anggota dewan asal Tanah Kampung tersebut, telah menyepelekan pembangunan untuk tiga desa mereka.

Padahal tiga desa mereka merupakan bagian dari Kecamatan Tanah Kampung. Namun entah kenapa ketiga desa tersebut tak diperjuangkan oleh ketiga dewan itu.

Awal mula terkuaknya persoalan ini, berawal dari saat digelarnya Musrenbang di Kecamatan Tanah Kampung beberapa waktu lalu.

Acara Musrenbang yang digelar di Aula Kantor Camat Tanah Kampung tersebut dihadiri para dewan, pihak kecamatan, dan para kades se-Kecamatan Tanah Kampung.

Namun alih-alih dalam Musrenbang tersebut mencuatlah rencana sebanyak 18 paket proyek tahun 2021, akan masuk ke Kecamatan Tanah Kampung.

Ironisnya, dari 18 paket proyek yang direncanakan itu ternyata hanya akan menumpuk untuk 10 desa di Tanah Kampung saja.

Padahal tiga desa (Desa Baru Debai, Desa Koto Padang, dan Desa Pendung Hiang) secara administratif termasuk ke dalam Kecamatan Tanah Kampung.

Baca juga:  WIM Berbagi Paket Takjil di Jembatan Kerinduan

Tidak tau apa sebabnya ketiga dewan asal Tanah Kampung itu tak mau memperjuangkan ketiga desa tersebut. Yang jelas kondisi yang tak adil ini telah membuat kecewa warga tiga desa.

“Kan kalau mereka memikirkan tiga desa, tentunya tidak seperti ini ceritanya. Masa 18 paket proyek hanya numpuk untuk 10 desa Tanah Kampung saja, tiga desa kami bagaimana.”kata Kades Desa Baru Debai, Zarman Ependi.

Maka dari itu, kami kades dari tiga desa ini akan terus melakukan koordinasi mencari solusi.

“Kami tiga kades dari tiga desa akan terus berkoordinasi, tak peduli kedepannya resiko apa yang akan kami hadapi.”tuturnya.

Atas semangat ketiga kades dari tiga desa ini, lantas mendapat apresiasi dari warganya.

“Terus berjuang, kami warga mendukung pendukung perjuangan pak kades.” Kata Syafrizal, warga desa Koto Padang.

Hal serupa juga diungkapkan oleh warga Desa Baru Debai. “Kita benar-benar kecewa dengan ketiga anggota dewan itu. Tiga desa inilah yang sepatutnya harus dibangun.”kata ayah Reno.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Bak gayung bersambut, apresiasi serupa juga disahutkan dari warga Desa Pendung Hiang. “Kami selaku warga mendukung perjuangan ketiga kades tersebut.” Tandas Ayah Erick.

Rasa amarah dan kecewa dari tiga kepala desa ini terhadap ketiga dewan asal Tanah Kampung itu, sepertinya tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Apapun resiko akan kami hadapi, kami mengutuk keras ketiga dewan itu.” Kata Zarman Ependi.

“Kami akan solidkan barisan. Demi keadilan dan mendapatkan pembangunan untuk warga tiga desa.”tukasnya.

Jika membangun dengan menggunakan dana desa, lanjut Zarman. Itu memang sudah ketentuan.

“Dana desa sudah pasti, dana Kota itu kami 3 desa mintak jatah, Kecamatan Tanah Kampung tidak bisa terbentuk kalau tidak masuk kami 3 desa, harus tau dirilah dong.”tegasnya.

Setelah beberapa kali berita soal ini diterbitkan, Teropongjambi.id sudah berupaya untuk mengkonfirmasi langsung terhadap anggota dewan dimaksud, namun tak kunjung berhasil. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button