Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tahan Arbain (50) mantan Kades Air Teluh dan Resi Vernandes (41) Sekdes Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh
Penahan dua tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp. 310 juta lebih itu ditahan Rabu 20/11/2021 pukul 14.00 wib.
Informasi penahanan dua tersangka tersebut luput dari perhatian media.
Dilansir dari jarijambi, Kasi Intel Kajari Sungai Penuh Sumarsono membenarkan Mantan Kades dan Mantan Sekdes Air Teluh tersebut ditahan. (Ega)