Ini Kata KPU Kerinci Soal Adanya Gugatan Pilkada Ke MK

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci nomor urut 3, Zainal Abidin-Arsal Apri, akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kerinci 2018.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Arsal Apri. Saat dikonfirmasi wartawan, Arsal mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan secara online.
“Secara online tadi malam sudah didaftarkan. Untuk berkas tadi pagi dikirim,” ujar Arsal, Minggu (8/7).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci Afdhal Febrianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan data-data untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kita mempersilahkan paslon untuk mengajukan gugatan. Namun dapat dipastikan penyelenggaraan pada Pilkada ini netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon,” kata Afdhal.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno KPU Kerinci, pasangan Adirozal-Ami Taher memperoleh 55.597 suara atau 37,5 persen. Disusul pasangan Zainal-Arsal dengan perolehan 49.992 suara atau 33,7 persen, dan pasangan Monadi-Edison mendapat 42.683 suara atau 28,8 persen.
Sumber : metrojambi