HOT NEWSHukumJambiNasional

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Walhi Jambi dengan PT PBP dan PT PIW

Walhi Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan mencapai total Rp 200 miliar.

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang lanjutan gugatan perdata antara penggugat Walhi Jambi dengan PT Pesona Belantara Persada (PBP) sebagai tergugat satu dan PT Putraduta Indah Wood (PIW) sebagai tergugat dua kembali digelar hari ini, Rabu, 7 Juli 2021.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jambi agenda sidang lanjutan hari ini adalah mediasi. Persidangan tahap mediasi ini Hakim Mediator, Partono SH MH. Walhi Jambi selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Ramos A.H. Hutabarat, S.H, Musri Nauli, S.H, dan Togi Silalahi, S.H. Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah dan tim juga turut mengikuti proses mediasi.

Pada agenda persidangan sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019.

Baca juga:  Al Haris Optimis Akhir 2024 Jambi Punya Stadion Sepakbola Megah

“Oleh karena kami menyimpulkan bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan pembiaran sehingga gugatan kami ajukan ke pengadilan,” ujar Abdullah.

Walhi Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan mencapai total Rp 200 miliar.

Pada agenda mediasi hari ini, pihak tergugat satu PT PBP yang mangkir pada agenda sidang tanggal 21 Juni 2021. Memberikan draft usulan perdamaian, PT PBP dalam surat jawaban mediasi tergugat satu mengusulkan agar gugatan ini dapat diselesaikan secara musyawarah.

Tergugat satu juga menyatakan setuju dan bersedia untuk melakukan pemulihan terhadap lahan terbakar yang terjadi selama ini di areal lahan operasional tergugat satu serta setuju dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh pihak pemerintah atau pihak terkait maupun pihak penggugat demi terwujudnya kelestarian dan keberlanjutan hutan sebagai lingkungan hidup.

Baca juga:  Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Pegawai Pemprov Jambi di Hari Pertama Masuk Kerja

Sementara itu turut tergugat dua (Gubernur Jambi) melalui draft perdamaian dari turut tergugat dua. Tim kuasa hukum turut tergugat dua sebagaimana dalam draft yang diperoleh detail.id menyatakan bahwa terhadap PT PBP Gubernur Jambi telah menyampaikan surat kepada KLHK RI Nomor: S.3186/Dishut-3.1/IX/2020 yang pada intinya memohon kepada KLHK untuk mengevaluasi izin PT PBP mengingat pada lokasi tersebut banyak terjadi pembalakan liar serta kebakaran hutan.

Sepanjang tahun 2018-2020, PT PBP tercatat telah dua kali mendapat surat teguran dan satu kali mendapat sanksi administrasi dari dinas lingkungan hidup provinsi Jambi. Serupa dengan PT PBP sanksi administratif juga pernah diperoleh PT PIW dan Gubernur Jambi juga pernah melayangkan surat kepada KLHK untuk mengevaluasi izin PT PIW.

Baca juga:  Penyaluran BLT Desa Baru Sungai Abu Disoal

Namun, pada agenda mediasi di persidangan PT PIW sebagai tergugat dua menyatakan bersedia untuk melakukan pemulihan lahan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permen LHK Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut. Dan tergugat dua PT PIW juga telah memberikan kembali draft usulan damai yang telah mereka sempurnakan.

Walhi Jambi sebagai penggugat tidak langsung menanggapi draft usulan tersebut pada mediasi hari ini. Walhi Jambi meminta waktu dan akan menanggapi pada agenda mediasi selanjutnya yang dijadwalkan oleh hakim pada Rabu, 14 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jambi. (Irw)

Sumber: Detail.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button