
Kerincitime.co.id, Berita Jambi -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan razia di sejumlah titik di Kota Jambi dengan sasaran warung yang menjual miras tanpa izin yang beredar di kota Jambi.
Pantauan nuansajambi media partner kerincitime.co.id di lapangan razia ini di mulai sekitar pukul 21.00 Wib dalam razia ini tim Satpol PP Kota Jambi terbagi menjadi dua, tim satu menuju kawasan Jambi selatan sekitranya dan tim dua menuju wilayah mayang dan simpang Rimbo.
Dikawasan mayang petugas mengamankan puluhan botol miras yang di jual di warung warung pinggir jalan, para penjual pun tak dapat menunjukan surat izin menjual minuman berakohol, alhasil botol botol minuman pun di sita oleh satpol PP.
Kemudian petugas bergerak menuju simpang rimbo, disana juga petugas mengamankan beberapa botol bir dan juga beberapa drigen tuak dari warung warung di pinggir jalan.
Petugas juga mengamankan tuak di kawasan simpang kawat tepatnya di dekat Kantor pemadam kebakaran Kota Jambi. Tim pun berencana akan membongkar tempat tersebut dikarenakan pemilik warung tidak mempunyai izin berdagang dan mendirikan warung di kawasan tersebut.
Said Afrizal Kabid Penegak Peraturan Daerah mengatakan selain mengamankan ratusan botol miras berbagai merek diantaranya forz, bir bintang, asoka, tim juga mengamankan dua wanita pemandu karauke yang tidak mempunyai KTP. “Kita amankan di karauke yoan” ungkapnya Sabtu (23/3).
Ia mengatakan nantinya pemilik warung akan di panggil ke kantor Pol PP. “Setelah itu kita akan berikan berita acara dan akan di proses lebih lanjut,” jelasnya. (red)