Kompensasi PLTA Kerinci untuk Tamiai Rp. 3.7 M?
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Konpensasi pihak PLTA Kerinci untuk Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, beredar kabar bahwa kompenasi dari PLTA untuk Desa Tamiai sebesar Rp. 3.7 Miliar.
Informasi yang dihimpun dari sumber kerincitime.co.id, bahwa pembayaran kompensasi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016 sebesar Rp. 1 Miliar, tahun 2018 sebesar Rp. 1 Miliar, dan tahun 2020 sebesar Rp. 1.7 Miliar.
Jumlah ini agak berbeda dengan pengakun pihak PLTA dan pihak Adat Muara Langkap, yakni Rp. 1 Miliar.
“ini perlu kita ditelusuri, dana kompensasi yang kita dapat informasinya sebesar Rp. 3,7 Miliar, tapi beda dari PLTA dan Adat” ungkap sumber kerincitime.co.id.
Parahnya lagi, kompenasi tersebut merupakan ganti dari tanah adat yang terkena kegiatan proyek PLTA, lokasinya di sepanjang bantaran sungai (lokasi terowongan).
Memang ada juga yang mengaku itu hibah, lantas tanah tersebut juga disebut sudah ada sertifikat, kondisi ini semakin tidak jelas dan membingungkan.
Aliansi Bumi Kerinci Heraring dengan DPRD Kerinci yang dihadiri pihak PLTA Kerinci, PT. KMH dan 5 Perusahaan Outsourching dibawahnya, OPD terkait sepakat akan turun ke lokasi dalam waktu dekat.
Memastikan titik lokasi tanah adat, titik lokasi tanah yang dihibahkan, titik lokasi tanah bantaran sungai yang di sertifikatkan.
Ada sekitar 40 hektar tanah adat sepanjang bantaran sungai di Desa Tamiai yang menjadi persoalan, apakah tanah adat itu dibeki dan di sertifikat, atau dihibahkan dan diberi konpensiasi.
Pihak PLTA harus secara detail menjelaskan persoalan ini, begitu juga Adat Muara Langkap, Camat Batang Merangin.
Informasi berkembang ditengah masyarakat dana kompensasi dari PLTA Rp. 2.7 Miliar dari Rp. 3.7 Miliar kuat dugaan dibagi-bagi untuk oknum tertentu yang berkepentingan melibatkan oknum PLTA, Kecamatan dan Adat setempat.
Aslori Humas PT. KMH saat di hadapat DPRD Kerinci mengaku dana kompensasi untuk masyarakat Tamiai sebesar Rp. 1 Miliar.
Sementara itu Helmi Muid Depati Muara Langkap Tamiai juga mengaku dana yang ada diberikan pihak PLTA sebesar Rp. 1 Miliar.
Harmo Karimi Ketua Aliansi Bumi Kerinci menengaskan bahwa pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan aliran dana tersebut.
Sebab OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Dan OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. (red)