HukumMerangin

4 Tersangka Kasus Pengadaan Baju Linmas TPS Pilkada Merangin

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya Kejari Merangin menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan baju Linmas untuk Hansip Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Merangin 2018 lalu, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Informasi yang didapat, empat tersangka tersebut diantaranya, SH selalu pelaksana kegiatan, ACH yang bersama-sama SH sebagai pelaksana kegiatan, AZ selaku Pengguna Anggaran (PA), serta terakhir ISK selaku Ketua Pokja.

Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, dalam konferensi pers nya mengatakan, keempat tersangka ini mempunyai peran dan fungsi masing-masing.

“Mereka (tersangka) mempunyai peran dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan Korupsi ini, pada 2018 lalu, Satpol PP Merangin melakukan pengadaan baju Linmas TPS Pilkada sebesar Rp 1.031.080.000 untuk seluruh TPS di Merangin.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Dalam pengadaan tersebut, tim pemeriksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 400.350.550. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button