Wakil Bupati Dilarang Meninggalkan Tugas Dan Wilayah Kerja Lebih Dari 7 Hari
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Lama tidak masuk kerja, Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin terus dipersoalkan, apa lagi ketidak hadiran Zainal itu telah menciderai undang undang tepatnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu poin dalam UU tersebut membahas tentang larangan Wakil Bupati, di poin terakhir disebutkan bahwa Wakil Bupati dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin gubernur.
Semestinya kekalahan di Pilkada Kerinci tidak serta merta seorang Zainal meninggalkan tugasnya sebagai Wakil Bupati Kerinci dengan tidak pernah masuk ke kantor untuk menjalakan tugasnya.
Pantauan kerincitime.co.id di kantor Bupati jumat 16/11/2018 pukul 10.00 wib, ruang Wakil Bupati tertutup, beberapa staf ada di ruang Adjudannya, namun tidak ada aktifitas apa-apa.
untuk diketahui bahwa seorang wakil bupati yang berkewajiban untuk mewakili atau menggantikan bupati jika sedang berhalangan hadir dikarenakan sebab sebab tertentu. Selain itu tugas wakil bupati juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Dan dalam melaksanakan tugas tugasnya, maka seorang wakil bupati bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
Dan hal – hal yang berkaitan mengenai tugas dan wewenang Wakil Bupati ini telah diatur secara jelas dalam undang undang tepatnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berikut dirincikan wewenang, hak, kewajiban dan larangannya Wakil Bupati menurut undang undang No 23 Tahun 2014.
TUGAS WAKIL BUPATI
- membantu Bupati dalam :
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten dan Nagari; - memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
- melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas wakil bupati lainnya adalah sebagai berikut
- Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
- Penanggung jawab Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten (Permendagri Nomor 13 Tahun 2010)
Kewajiban Wakil Bupati
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- melaksanakan program strategis nasional;
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
Larangan Wakil Bupati
- membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
- menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
- menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan ;
- menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
- merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri;
- meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin gubernur.
Kedudukan dan Hak Hak Keuangan Wakil Bupati
- Wakil Bupati diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
- Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang- undangan.
- Wakil Bupati tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
- Wakil Bupati disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
- Apabila Wakil Bupati berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang- barang perlengkapannya diserahkan kembali secaralengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
- Wakil Bupati disediakan sebuah kendaraan dinas.
- Apabila Wakil Bupati berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Untuk menjalankan tugas tugas Wakil Bupati, maka disediakan
- biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Wakil Bupati;
- biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Wakil Bupati;
- biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang- barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang- barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Wakil Bupati;
- biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Wakil Bupati;
- biaya pemeliharaan kesehatan melalui BPJS bagi Wakil Bupati beserta anggota keluarga;
- biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Wakil Bupati;
- biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Wakil Bupati berikut atributnya;
- biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Wakil Bupati.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai tugas tugas bupati beserta wewenang, kewajiban, larangan dan hak keuangannya. Semoga bermanfat dan bisa menjadi referensi agar kita paham tentang apa saja tugas tugas bupati.
Penulis : Ega Roy Ponseka