
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali melakukan penggerbekan bandar dan pengguna narkoba saat sedang transaksi disebuah kos yang terletak di Rt 36 Kelurahan Danau Sipin Kecamatan Telanaipura pada hari Rabu (27/3) sekira pukul 14.30.
Katim 1 Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Aiptu Joko S saat di konfirmasi mengatakan bahwa dalam pengrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Danau Sipin.
“Ya kita berhasil mengamankan dua orang, satu inisial R yang merupakan sebagai bandar narkoban dan satu pelaku berinisial J sebagai pembeli,” Ujar Katim 1 Bidang Pemberantasan BNNP Jambi. Kamis (28/3) dilansir nuansajambi.com media partner kerincitime.co.id.
Lebih lanjut Aiptu Joko menyampaikan bahwa pelaku R merupakan pemain lama yang telah mendekam di Polsek Pasar dalam kasus yang sama. “Yang bersangkutan berinisil R ini merupakan residivis dengan kasus yang sama kasus narkoba,” Jelasnya.
Dalam penangkapan ini petugas BNNP Jambi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Gram narkotika jenis Sabu, alat timbang Sabu dan sejumlah uang dari hasil penjualan Sabu yang di lakukan oleh pelaku R.
“Ya R ini merupakan bandar, rata rata pelanggan R ini banyak dari tukang ojek yang patungan untuk membeli narkoba dengannya” ucapnya.
Usai dilakukan penggerbekan, kedua tersangka serta barang bukti langsung dibawa ke BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “R dan J ini akan kita tindak lanjut lebih dalam lagi untuk mengungkap peredaran yang lebih besar lagi,’ Tutupnya. (red)