
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pesta Demokrasi dalam Pilkada 2018 , tidak meriah kalau tampa alat peraga seperti Baliho, Spanduk dan Umbul – umbul.
Untuk mengatasi adanya pemasangan alat peraga yang berlebihan dari Paslon, KPU menetapkan aturan.
Suhardiman Komisioner KPU Kabupaten Kerinci menyebutkan. KPU sudah menerbitkan aturan yang harus di ikuti oleh para Paslon.
Untuk Baliho ukuran Jumbo KPU menyediakan 5 buah , umbul-umbul 10 buah setiap kecamatan, Spanduk 1 buah tiap desa. Atribut ini di berikan untuk setiap Paslon, yang diserahkan langsung pada masing-masing Paslon hari ini kamis 1 maret 2018. Selain itu.
Paslon di bolehkan mencetak alat perags ini 150% dari yang disediakan KPU. Untuk Baliho boleh di tambah 7 buah, Spanduk 2 buah perdesa, umbul -umbul 15 per kecamatan. (ega)