Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus tiga pengedar ganja yang biasa beroperasi di Kota Jambi dan Muarojambi. Bersama para tersangka, polisi menyita 25 Kilogram (Kg) ganja. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui puluhan ganja tersebut dipasok dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan diedarkan ketiga tersangka di Kota Jambi dan Muarojambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada hari pertama Operasi Antik Siginjai, Senin 13 Februari 2023. Dua dari tiga tersangka warga Kota Jambi. Yakni Ahmad Al Fikri (21) warga Lorong Swadaya RT.01 Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paal Merah dan Lucky Akbar (27) warga Jalan Tunaraya RT34 Kelurahan Lingkarselatan, Kecamatan Paal Merah.
Satu tersangka lagi M. Fadillah (21) warga Jalan Bumi Perkemahan, Lorong Tawadu RT14 Kelurahan Tangkitlama, Kecamatan Sungaigelam, Muarojambi. ‘’Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda,’’ katanya, Selasa (14/2/23) kemaren.
Niko menjelaskan kronologis mula pengungkapan kasus ini. Awalnya Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan RT 01, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut. Kemudian, pada pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA (Ahmad Al Fikri). Bersama tersangka, saat penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan.
Selain itu, di rumah tersangka polisi juga menemukan enam paket kecil dan tiga paket sedang ganja di dalam kotak sepatu. Ketika diinterogasi, tersangka Ahmad mengakui ganja tersebut miliknya. Dia juga mengaku menjemput ganja itu bersama pelaku Lucky Akbar (LA) di Medan atas perintah R yang masih buron.
Ahmad juga mengaku masih menyimpan ganja kepada pelaku Fadilah. Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan penyidikan. Pukul 19.00 Wib, Senin malam berhasil mengamankan Fadillah di rumah kontrakannya di Jalan Bumi Perkemahan Lorong Tawadu Kelurahan Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket besar dan 1 (satu) paket ganja. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di bagian dapur dalam rumah kontrannya,” Niko.
Satu jam kemudian, pukul 20.00 Wib, polisi juga berhasil meringkus Lucky Akbar di Lorong Swadaya RT 01 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. “Ini jaringan Jambi. Mereka menjemput barangnya dari Sumut. Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Irw)
Sumber: Jambione.com