Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Lima orang tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 8 Mei 2023.
Mereka adalah NU, MI, ASHD, DL dan HI, Mereka ditahan usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dari tadi pagi. Sementara itu, satu tersangka lain yakni Mauli tidak tampak dalam penahanan kali ini.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan dalam konferensi pers sore ini menyampaikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.
“NU dan MI ditahan di rutan KPK, gedung SCLC. Kemudian ASHD di rutan KPK gedung merah putih dan DL dan HI di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” sebutnya dilansir jambilink.com.
Johanis meminta agar 13 tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan mendatang.
“Agar hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkait perkembangan kasus ini, pada Selasa (10/1) KPK mengumumkan penetapan 28 anggota DPRD Jambi 2014-2019, sebagai tersangka kasus suap dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (10/1/2023). (red)