HukumJambiMuara Bungo

Efrin Ipan Terbukti Korupsi Taman Hijau Bungo

Efrin Ipan Terbukti Korupsi Taman Hijau Bungo
Efrin terdakwa Kasus THB diputus 1 Tahun. (Hendro/Brito.id)

Kerincitime.co.id, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara, terhadap Efrin Ipan, terdakwa kasus korupsi Taman Hijau Bungo (THB), tahun 2015. Dalam putusannya, hakim hanya memvonis selama 1 tahun hukuman penjara.

“Menyatakan terdakwa Efrin Ipan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hakim Dedi Mukhti Nugroho, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (9/10).

Selain penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak sampai disitu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp56 juta, dikurangi sebanyak yang telah dikembalikan terdakwa.

“Atas putusan ini, kami memberikan waktu selama 1 minggu, untuk terdakwa mengajukan banding, atau terima putusan,” ujar hakim.

Diketahui hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda yang sama.

Peran terdakwa dalam kasus ini sebagai pihak pelaksana pekerjaan. Dari pekerjaan taman hijau tersebut, terdapat kekurangan volume.

Dimana pada pembangunannya, menggunakan dana alokasi khusus (DAK), yang diturunkan pada kantor lingkungan hidup senilai lebih kurang Rp1 miliar. Berdasarkan hasil audit BPK dan fakta penyidikan, munculah kerugian negara yang harus dipertanggunggjawabkan. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button