Berstatus Tersangka Kasus Korupsi, Aulia Tasman Tetap Maju Lagi Jadi Calon Rektor Unja
JAMBI-Delapan nama ditetapkan oleh senat sebagai bakal calon (Bacalon) rektor UNJA periode 2015-2019.
Kedelapan bacalon itu ialah Incumbent Aulia tasman, Prof Dr Ir RA Muthalib, Prof Johni Najwan, Dr Ir H Saad Murdy, Prof Dr M Rusdi, Prof Dr H Syamsurijal Tan SE, MA, Dr Maizar Karim, Dr Afrizal HK.
Menariknya, meski berstatus tersangka dan kini menghadapi proses hukum di Kejati Jambi, namun calon incumbent Aulia Tasman tetap mencalonkan diri, padahal beberapa pengamat hukum mengkritisi langkah Aulia Tasman itu.
Hanya saja, terkait kasus hukum yang menimpa incumbent itu, Ketua Panitia Pilrek Amri Amir tidak mau berkomentar lebih jauh. Dalam aturan, tidak ada larangan bagi tersangka untuk maju sebagai calon selagi belum ada ketetapan hukum. “Itu hukumlah. Dalam aturan tidak ada,” jelasnya.
Sayangnya, saat rapat senat Senin (10/8), Aulia yang seharusnya memimpin rapat justru tidak hadir.
“Pak Aulia tak hadir. Dia sudah memberi kuasa kepada Sekretaris senat. Yang ditunjuk memimpin rapat dicari anggota senat tertua, Prof Mujiono,” kata Amri Amir.
Sekretaris Senat Abdul Aziz, mengatakan, bagi anggota senat dan panitia, sebelum Pengadilan menutuskan ketetapan hukum, pendaftaran Aulia Tasman menjadi bakal calon rektor tidak dipermasalahkan.
“Ketentuannya sudah ada. Jika sudah ada ketetapan hukum baru tidak boleh mencalonkan diri,” akunya. (uci/jambiupdate)