Nasional

24 Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Tangerang

24 Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Tangerang
24 Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Tangerang

KerinciTime.co.id, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan 24 bangunan liar (Bangli) yang berada di sepanjang Jalan Baru Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Jum’at (28/8/2015).

Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan dimaksud telah melanggar batas garis sempadan sungai selain tentunya tidak berizin.

“Bangunan tersebut telah berdiri di tanah pengairan dan melanggar garis sempadan sungai,” Ujar Kasatpol PP, Mumung Nurwana, yang langsung terjun memimpin penertiban.

Ditambahkan, bangunan liar tersebut juga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum yang dijelaskan pada pasal 30 pasal 1 (b) dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik situ, waduk, danau dan taman jalur hijau kecuali untuk keperluan dinas.

Sedang pada Pasal 3 juga disebutkan bahwa setiap orang dan atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.

“Dan, kesemua bangunan tersebut tidak memiliki itu,” jelasnya.

Kasatpol PP juga menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah memperingatkan kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di tanah pemerintah apalagi masuk ke dalam garis sepadan
sungai.

Selanjutnya pihak Satpol PP juga berencana akan melakukan penertiban di beberapa lokasi yang dianggap telah melanggar aturan.

“Ini juga sebagai bentuk peringatan kepada para masyarakat untuk tidak sembarangan mendirikan bangunan atau malah memperjualbelikan lahan pemerintah,” tuturnya.(Eka/Kace)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button