3 PNS dan 4 Anggota DPRD di Jambi Diberhentikan
Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – 3 Pegawai Negeri Sipil dan 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jambi diberhentikan. SK pemberhentiannya akan rampung pada 22 Oktober 2015.
Namun, mereka diberhentikan bukan karena bermasalah atau kasus. Melainkan karena syarat maju dalam Pilkada 9 Desember mendatang. Mereka adalah Fachrori Umar, Anwar Sadat, dan Mukri. Ketiganya saat ini masih berstatus PNS.
Sementara dari anggota DPRD adalah Romi, Robi dan Gatot yang maju di Pilbup Tanjab Timur, serta Suhatmeri yang maju di Tanjab Barat.
“Sesuai toleransi yang diberikan dalam PKPU, SK pemberhentian ini terhitung sejak 60 hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon). Artinya, Kamis 22 Oktober 2015 SK pemberhentian ini harus rampung,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.
Sedangkan nama lainnya yang merupakan anggota DPRD, yakni Edi Purwanto, Syahirsah, Fery satria dan Buzarman, belum keluar SK pemberhentiannya. Pihak KPU Provinsi Jambi masih menunggu SK tersebut. (aiz/jambiupdate.com)