Selasa, Sidang Gugatan IDI Terhadap Gugat SK Bupati Kerinci Digelar
Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Sidang gugatan yang diajukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi terhadap Surat Keputusan Bupati Kerinci tentang pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Kerinci dijadwalkan berlangsung pada Selasa (besok).
Seperti disampaikan dr Deri Mulyadi, Ketua IDI Wilayah Jambi, pihaknya sudah menerima informasi langsung dari pihak Pengadilan Tata Usaha Negri Jambi. Dimana sidang perdana akan dimulai Selasa besok.
IDI menilai SK Bupati Kerinci menyalahi peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan direktur rumah sakit yang seharusnya diangkat dari kalangan medis.
“Kita menggugat berdasarkan uu no 44 tahun 2009 pasal 34 ayat 1 dimana disebutkan kepala rumahsakit harus tenaga medis,”katanya.
Tuntutan ini juga diperkuat dengan acuan peraturan menkes tahun 2009 tentang jabatan struktur rumah sakit. Ini juga diperkuat dengan edaran Gubernur Jambi tertanggal 23 Mei 2015 lalu.
Sebelumnya disampaikan dr Deri, Pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak bupati. Namun, tidak ada jalan keluar. Penyelesaian perkara lewat PTUN pun dianggap sebagai satu-satunya cara untuk meluruskan persoalan tersebut.
“Semestinya pengangkatan direktur rumah sakit harus mengikuti peraturan yang ada. Kita sebetulnya tidak menginginkan seperti ini. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil,”kata dr Deri.(Tribunjambi)