HOT NEWSHukumJambi

Hakim PTUN Jambi Tolak Gugatan Emil Paria

Kerincitime.co.id, JAMBI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi akhirnya memberi keputusan atas gugatan pilkada Kerinci oleh Emil Peria selaku penggugat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci selaku tergugat.

Dalam keputusannya Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat Emil Peria ditolak, dan eksepsi tergugat dinyatakan diterima untuk seluruhnya.

Emil mengaku akan melakukan upaya hukum lainnya ke PTUN Medan, dan Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian dia tetap menyerukan agar masyarakat Kerinci bisa menerima amar keputusan ini.

“Kita akan segera koordinasikan untuk melakukan upaya hukum,” kata Emil,Senin (2/9). (Tribunjambi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button