HOT NEWSKerinciSungai Penuh

Soal Aset, Ini Kata Adirozal Dan Zainal

Kerincitime.co.id, Kerinci – Desakan Pemerintah Kota Sungai Penuh agar Pemerintah Kabupaten Kerinci, menyerahkan seluruh aset milik Pemkab Kerinci yang berada di kota sahalun suhak salatuh bedil, ditanggapi santai oleh Adirozal dan Zainal Abidin.

“Kita hanya menyerahkan apa yang mereka pinta, tentu saja harus berdasarkan mekanisme dan undang-undang, agar peraturan sama-sama tidak dilangkahi. Sungai Penuh dapat WTP, Kerinci dapat WTP. Jangan gara-gara ini nanti kita kehilangan WTP.” tegas Adirozal, Kamis (28/9/16) Bagaimana kalau yang diminta Pemkot Sungai Penuh adalah seluruh aset yang ada di Kota Sungai Penuh? Adirozal hanya menjawab diplomatis, “Saya pernah menyampaikan dahulu dengan BPKP, kalau itu sesuai dengan peraturan dan undang-undang ya silahkan saja, tidak masalah.” Ujarnya.

Sedangkan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin mengatakan, perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang aset apa saja yang wajib diserahkan, harus ada yang menengahi.

“Kita Pemerintah Daerah ada jenjangnya, ada hirarkinya. Ada Gubernur, ada Mendagri. Kalau Mendagri mengatakan ini diserahkan, ada dasar hukumnya, ya kita tidak ada persoalan. Tetapi jika kita menyerahkan tetapi dasar hukumnya tidak ada, kita takut kita yang menjadi masalah.” Kata Zainal.

Polemik aset antara Kota Sungai Penuh dengan Kabupaten Kerinci, dipicu perbedaan dalam menafsirkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh. Pemkot Sungai Penuh melandaskan argumennya pada pasal 13 ayat 3, bahwa penyerahan aset dan dokumen sebagai dimaksud ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota. Pemkot Sungai Penuh juga “melirik” pada Pasal 13 ayat 5, bahwa penyerahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kota Sungai Penuh difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Jambi.

Pada penjelasan ayat 5 dikatakan, bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam wilayah Kota Sungai Penuh. Sedangkan Kabupaten Kerinci berpijak pada pasal 13 ayat 3 Huruf a, bahwa yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 2008 meliputi: barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh. (nat/lensajambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button