Kerincitime.co.id, Kerinci – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi MK kamis 10/10 terhadap gugatan adzan terhadap hasil pilkada kerinci membuahkan hasil, buktinya MK putuskan untuk melakukan pilkada ulang di dua kecamatan yakni Siulak Mukai dan Sitinjau Laut.
Tim Adzan Hilal Thasimi kepada kerincitime membenarkan hal tersebut, dikatakannya seperti yang disampaikan oleh Pengacara Adzan Heru Widodo bahwa semua permohonan dari pihak Adzan dikabulkan.
Selain putusan terhadap gugatan Adzan Mahkamah Konstitusi (MK) juga meutuskan gugatan Ami Taher, informasi yang didapatkan dari Pengacara KPU Maiful bahwa MK menolak permohonan pasangan calon Bupati Kerinci dari jalur perseorangan Ami Taher- Suhaimi Surah untuk dimasukan dalam calon bupati. “terbukti tidak mencukupi secara dukungan KTP” kata maiful. (bin)