Kerincitime.co.id, Kerinci – Heboh, di Kecamatan Sitinjau Laut mencuat tentang jual beli suara pada putaran kedua pilkada kerinci, tidak tanggung-tanggung harga satu suara akan dibeli hingga Rp. 400 ribu.
Informasi yang dihimpun kerincitime.co.id di desa-desa kecamatan Sitinjau Laut bahwa warga setempat menunggu dan akan memanfaatkan kesempatan money politk yang akan dilakukan oleh dua kandidat calon bupatiyakni MZ dan Adzan.
Salah seorang warga idris kepada kerincitime mengunkapkan di tengah masyarakat sudah menjadi rahasia umum bahwa warga akan menerima uang dari calon bupati yang memberikan, nilainya dari Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu, “inikan kesempatan, kami akan ambil uangnya, karena setelah jadi bupati biasanya bupati juga tidak pernah memikirkan warga kecil seperti kami ini” ungkapnya kepada kerincitime.co.id.
Padahal kegiatan jual beli suara atau dengan kata lain money politik dimana yang member dan menerima akan mendapatkan hukuman, seperti yang diungkapkan oleh Aka Juaini tokoh kerinci bahwa pelanggaran pidana pemilu hukumannya di tambah 1/3 dari akumulasi hukuman. Bagi yang menyerahkan, menerima, sama-sama bisa dipidana. “hati-hati, pidana pemilu bisa mengancam siapa saja yang menerima dan memberi uang” kata aka. (bin)