AJB Tegaskan Larang ASN Ikut Politik Praktis
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) menghibau dan menegaskan kepada seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Kota Sungai untuk bersikap netral pada pemilihan umum April 2019 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/71/M.SM.00.00 tentang Pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018,pemilihan legislatif tahun 2019,dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 serta Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh nomor 027/Bawaslu-SPN/X/2018,tanggal 15 Oktober 2018 perihal himbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
AJB mengatakan dalam rangka penyelenggaraan Pileg dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini, ASN, karyawan BUMN, BUMD, Hakim, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Begitu juga pejabat Negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik itu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 283 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017. (Emi/adv)