Demo Warga Pentagen, Ini Komentar Kejari Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Buntut dari bentrok Desa Seleman dengan Pendung Talang Genting beberapa waktu lalu, hingga terjadi penyerangan, pembakaran, pengerusakan, penjarahan dan penganiayaan oleh Warga Seleman terhadap Desa Pendung Talang Genting.
Akhirnya ratusan warga Pendung Talang Genting Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci menggelar aksi di kantor Kejaksaan dan Pengadilan Kota Sungai Penuh Jumat 25/01/2019 pukul 08.30 wib.
Aksi tersebut dipicu tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Jalaludin, Siti Saleha dan Muhammad Awal, dimana jaksa menggunakan pasal 187 KUHP ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tetapi jaksa penuntut umum hanya menuntut 2 tahun 6 bulan, 2 tahun 8 bulan dan 2 tahun 6 bukan terhadap masing-masing terdakwa.
Pihak korban dari Desa Pentagen menolak hasil tuntutan jaksa, sebab menurut warga korban tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak 3 desa seleman atau terdakwa, sementara kerugian mencapai 5 miliar.
Islah yang dilakukan hanya dengan pimpinan di dua Desa dan masyarakat yang tidak bersalah, sementara dengan korban tidak ada dilibatkan.
Dan bukti di persidangan terdakwa diancam pasal 187 KUHP ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. “kami protes tuntutan jaksa tersebut, seharusnya tuntutan tersebut 15 tahun penjara” ungkapnya.
Kajari Sungai penuh Romi Arizyanto, S.H, M.H menanggapi para pendemo menjelaskan bahwa dalam melakukan tuntutuan ada yang memberatkan dan ada yang meringankan, yang memberatkan adalah terdakwa kurang berterus terang, akibat dari ini adalah kerugian yang sangat besar, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, usia lanjut, adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh Bupati, perangkat desa kedua belah pihak.
Dijelaskannya bahwa untuk bantuan juga sudah disalurkan, “informasi dari Bupati ada bantuan, tapi masyarakat membantahnya, setelah kita cek terakhir ada nnantuan dari dinas sosial, melalui rekening masing-masing korban, kepala dinas sosial yang menyampaikan” ungkap Romi.
Terkait soal jumlah bervariasi, dari Rp.5 juta, Rp. 15 juta ada yang Rp. 25 juta, “jumlahnya bervariasi, ada yang 5 juta, 15 juta dan 25 juta” ungkapnya.
Terkait soal tuntutan Romi menegaskan bahwa ancaman hukuman dari pasal yang diterapkan adalah 15 tahun tapi tidak menyebutkan minimumnya, untuk keadailan ada tuntutan 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan. “tuntutan sudah diberikan, nanti tergantung hakim lagi yang menentukan keputusannya” ungkapnya.
Setelah mengelar Aksi di Kejaksaan, warga Pendung Talang Genting mengeglar aksi lanjutan ke kantor Pengadilan Sungai Penuh.
Dari salah satu pegawai Pengadilan Negeri Sungai Penuh kepada warga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memutuskan sidang perkara tersebut secara objektif, dan memutuskan sesuai dengan fakta hukum yang ada, “kita akan putuskankan sesuai dengan fakta hukum yang ada, dan aspirasi ini akan saya sampaikan kepada majelis hakim” ungkapnya.
Penulis : John Afriza