KerinciHOT NEWSHukum

Kasus Pokir PJU, Terbongkar Risalah Sidang, Dugaan 13 Dewan Terlibat

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus Dugaan Korupsi PJU Pokir DPRD Kabupaten Kerinci semakin menarik perhatian.

Pasca penetapan 10 tersangka, kini mencuat kepermukaan dugaan kuat keterlibatan 13 oknum anggota DPRD Kerinci.

Dari proses penganggaran hingga pelaksanaan peran DPRD sepertinya tidak bisa dihilangkan.

Bahkan terbongkarnya risalah sidang proses penganggaran bisa menjadi ancaman serius 13 oknum Anggota DPRD Kerinci itu.

Meskipun dengan segala alasan dan alibi menafikan tudingan dari banyak pihak, bahkan Kejaksaan pun terkesan enggan menyentuh sisi Administrasi penganggaran sebagai tugas dan fungsi DPRD.

Membongkar fakta dan bukti keterlibatan oknum anggota DPRD Kerinci itu bukan perkara mudah, kepercayaan terhadap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pun diragukan.

Buktinya, Dua LSM Bersama Advokat harus melakukan Lapor ke Kejagung RI Dugaan Keterlibatan 13 Oknum Anggota DPRD dan Konsultan.

Dugaan Korupsi 41 paket Pokir Anggota DPRD Kerinci Pekerjaan Proyek PJU Dishub Kabupaten Kerinci Tahun 2023 itu terus bergulir.

Proyek PJU itu telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2,7 miliar hasil Audit BPK Perwakilan Jambi.

Berkisar Rp 2,7 miliar diduga mengalir ke 13 oknum anggota DPRD.

“Pengungkapan dugaan korupsi, 41 paket pokir pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah memasuki tahap penyempurnaan BAP dengan ditahannya 10 orang tersangka terlibat bersama para kontraktor pelaksana.

Baca juga:  Launching Penanaman Jagung di Desa Baru Sungai Deras

Dari sudut pandang lain dan hasil investigasi dilakukan Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) yakni LSM Semut Merah,LSM Garansi didampingi Advokat, telah membuat dan menyampaikan laporan ke Kejagung RI Di Jakarta.

“Laporan itu, dibenarkan oleh Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, disebutkan kasus PJU yang diduga melibatkan 13 oknum Anggota sudah dilaporkan Kejagung RI, dalam laporan disampaikan ada dugaan kasus 41 paket pokir yang ikut menikmati aliran dana pekerjaan PJU belum tersentuh oleh Kejari Sungai Penuh.” Ungkap Aldi.

“Aldi menjelaskan, dari hasil investigasi dan informasi serta pengakuan tersangka bahwa diduga tiga ketua partai Politik dan 10 anggota DPRD Kerinci menerima aliran dana berupa Fee proyek dan pihak konsultan Perencana dan konsultan pengawasan yang membuat laporan pekerjaan fisik 80 persen dan 100 persen untuk bisa dicairkan dana 100 persen berdasarkan laporan konsultan pengawas.

“Tersangka membenarkan, ketua Parpol besar di Kabupaten Kerinci yang disebut-sebutkan itu diduga menikmati aliran dana karena pemilik proyek PJU,” jelas Aldi.

Kembali Ketua LSM Semut Merah, menegaskan laporan yang disampaikan Kejagung RI, secara rinci menjelaskan pran masing-masing dari proses awal sampai pencarian dana dan penerima aliran dana, kasus 41 Paket Pokir.

Baca juga:  Kebal Hukum! Mafia BBM Subsidi dan Rokok Ilegal di Sungai Penuh

“dalam kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi jelas terlihat mengarah pada tindak pidana korupsi dilakukan terencana,terstruktur serta rekayasa dan perbuatan terulang seperti kasus Rumdis juga melibatkan anggota DPRD Kerinci, sampai kepemilikan dan pembagian 41 paket pokir kepada 13 oknum anggota DPRD Kerinci ” tegas Aldi.

Hal tersebut diperkuat pengakuan salah satu tersangka, bahwa usulan awal dari Dishub pada tahun anggaran 2023 diusulkan untuk pekerjaan PJU hanya sekitar Rp 460 juta yang dialokasikan di tiga titik PJU, namun ketika pembahasan muncul usulan DPRD anggaran PJU naikan menjadi Rp 2,5 miliar atau lebih kurang 275 persen dan disahkan oleh Banggar, itu tertuang dalam dokumen berita acara risalah sidang.

“Selanjutnya diperparah pada tahap proses kontrak hasil perhitungan pihak konsultan perencana nilai proyek PJU melonjak menjadi Rp 5,4 miliar, dan setelah dipotong pajak dan biaya kontrak konsultan perencana dan kontrak konsultan Pengawas dana dari Rp 5,4 milar bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan total sisa lebih kurang Rp 4,4–4,5 miliar dan ada dugaan sekitar Rp 1,1 miliar mengalir ke kantong 13 oknum anggota sebagai bentuk fee proyek dan biaya konsultan Perencana dan Pengawas.

Baca juga:  Kongkalikong Mafia BBM Subsidi dengan Oknum Pegawai SPBU Koto Lebu

Masih dari informasi disampaikan tersangka, menurut dua LSM dan Advokat di indikasi dugaan kuat keterlibatan oknum anggota DPRD kerinci, “inilah laporkan ke Kejaksaan Agung RI, kita harapan pengungkapan kasus dugaan korupsi PJU tidak berhenti terhadap 10 orang yang telah ditahan pihak kejari Sungai penuh juga dugaan pelaku lainnya , tunggu prosesnya,”ujar Aldi

“Tersangka, juga menjelaskan kronologis proses pencairan dana dan pekerjaan fisik pekerjaan 41 paket pokir PJU, pembayaran pada pihak kontraktor sebesar 80 persen dan masa pemeliharaan 100 persen berdasarkan laporan fisik disampaikan konsultan pengawas,dari laporan fisik pekerjaan itulah dana bisa dicairkan dan dibayar, semua dokumen laporan proses pencairan dana telah disita penyidik.

Bahwa salah satu terlapor inisial BE mengakui kenal dan dekat dengan Jampidsus.

Apakah hal ini yang membuat para terlapor kebal hukum, Jika ini benar maka hancurlah penegakan hukum di kerinci
BE juga menyampaikan untuk di Kejari Sungai Penuh sudah aman telah diurus oleh oknum anggota Kejari Sungai Penuh inisial D. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button