Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pengaduan 2 perusahaan ke Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 4 Bina Marga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 terkait pengumuman pemenang tender paket kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – batas Sumbar dan Sekitarnya dengan nilai Rp. 16.209.168.000,- pada tanggal 12/02/2019 belum ada jawaban, pokja dinilai bungkam.
Sebab hingg hari ini senin 11/03/2019 pihak pokja belum memanggil pihak perusahaan untuk di klarifikasi terkait laporan pengaduan tersebut.
“belum ada panggilan untuk klarifikasi terkait pengaduan ke pokja ke perusahaan kami” ungkap salah seorang pihak PT. Andika kepada kerincitime.co.id.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1810/POKJA. Pemilihan 4.BM/II tanggal 13 Februari 2019. Pokja menetapkan Perusahaan Pemenang tender adalah PT. Aurora Mitra Prakarsa.
Ada dua perusahaan yang melakukan pengaduan ke pokja adalah PT. Andika Utama dan PT. Krakatau Bumi Kalasan, sejak tanggal 19 Pebruari 2019 hingga saat ini ternyata belum ada jawaban dari pihak Pokja. (jia)