Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 4 Bina Marga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 diminta untuk ikuti aturan saja, terkait pengumuman pemenang tender paket kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – batas Sumbar dan Sekitarnya dengan nilai Rp. 16.209.168.000,- pada tanggal 12/02/2019.
Sebab Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementrian PU PR nomor : 03/SE/Db/2018, tanggal 12 November 2018, tentang Penyampaian Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga sudah mengatur dengan jelas apa yang harus dilakukan oleh Pokja.
“jangan dilanggar, sebaiknya ikuti aturan saja, Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementrian PU PR nomor : 03/SE/Db/2018, tanggal 12 November 2018 sudah jelas kok” ungkap salah seorang pihak rekanan kepada kerincitime.co.id.
Seperti Pada BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:
Bagian c. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia.
Kemudian Pada Poin 7. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan: a. Rumusan SKP SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan. KP = 5 N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
- Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).
Selanjutnya di poin 8, Persyaratan Tenaga Tetap, dengan ketentuan pembuktian Tenaga Tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan meminta peserta membawa;
- Bukti setor pajak PPH Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-I, atau
- Bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan nama perusahaan peserta tender.
- SK, Susunan Organisasi, atau Daftar Gaji tidak dapat menjadi bukti tenaga kerja tetap.
- Aurora Mitra Prakarsa tidak memenuhi persyaratan yang diminta sesuai surat edaran tersebut.
Pokja seharusnya mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait soal izin sertifikat yang telah habis masa berlakunya, pihak pokja seharusnya meminta bukti pemotongan pajak PPH pasal 21. 1721/1721-I atau nomor keanggotaan BPJS Keanggotaan PT. Aurora Mitra Prakarsa tersebut, namun tidak dilakukan.
Padahal BPJS Tenaga Kerja PT. Aurora tidak aktif sejak 01/01/2017, dan baru diaktifkan kembali setelah pengumuman pemenang Tender yakni pada tanggal 13/02/2019. (jia)